5 PENDAPAT MAKNA FI SABILILLAH


Penulis: Rani Nurul Hudayanti
08 Nov 2023
Bagikan:
By: Rani Nurul Hudayanti
08 Nov 2023
1154 kali dilihat

Bagikan:

Maksud dari fi sabîlillâh adalah perang saja. Ini adalah pendapat Abu Yûsuf rahimahullah dari kalangan Hanafiyah,juga pendapat madzhab Mâlikiyah, Syâfi’iyah dan salah satu riwayat dari Hanâbilah yang dirajihkan oleh Ibnu Qudâmah rahimahullah.

لا يعطى منها إلا الفقراء منهم ولا يعطى الأغنياء من المجاهدين فإن أعطوا ملكوها

Artinya: Zakat sabilillah hanya diberikan pada fakir miskin tidak kepada mujahid yang kaya. Namun kalau mereka diberi, maka boleh memilikinya. (Lihat kutipan Al-Jassos dalam Ahkam Al-Quran, 3/156-7).

  1. Maksud dari fi sabîlillâh adalah berperang, haji dan umrah. Ini adalah pendapat Muhammad bin al-Hasan dari Hanafiyah dan sebuah madzhab di kalangan Hanâbilah.

وقال قوم: يجوز أن يصرف سهم سبيل الله إلى الحج يروى ذلك عن ابن عباس وهو قول الحسن وإليه ذهب أحمد بن حنبل وإسحاق بن راهويه


Artinya: Sekelompok ulama menyatakan boleh bagian sabilillah diberikan pada haji. Hal ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas yang merupakan pendapat Al-Hasan. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahawiyah

  1. Maksud dari fi sabîlillâh adalah segala perkara kebaikan dan ketaatan. Ini adalah pendapat yang dinisbatkan oleh al-Qaffâl kepada sebagian fuqaha` tanpa menyebut nama mereka, sebagaimana yang dinukil oleh ar-Râzi dalam tafsirnya 16/90 dari beliau. Al-Kasani memilih pendapat ini, sekalipun dia membatasinya pada orang-orang yang membutuhkan.Pendapat ini diterima oleh banyak Ulama di zaman ini.

"وفي سبيل الله" لا يوجب القصر على الغزاة .. فلهذا المعنى نقل القفال في تفسيره عن بعض الفقهاء أنهم أجازوا صرف الصدقات إلى جميع وجوه الخير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المساجد لأن قوله في سبيل الله عام في الكل

Artinya: Sabilillah tidak harus terbatas pada mujahid (Arab: al-ghazi).. dengan pengertian ini Al-Qoffal dalam tafsirnya menukil dari sebagian ulama bahwa mereka membolehkan penggunaan zakat pada semua jalan kebaikan seperti mengkafani mayit, membangun jembatan, membangun masjid karena firman Allah 'fi sabilillah' itu umum untuk semuanya.

  1. Maksud dari fi sabîlillâh adalah kemaslahatan umum. Ini adalah pendapat sebagian Ulama zaman ini.
  2. Maksud dari kalimat fi sabîlillâh adalah jihad dalam arti umum, baik jihad dengan tangan, harta maupun lisan. Dengan demikian, ini mencakup perang di jalan Allâh dan dakwah kepada Allâh. Ini adalah keputusan al-Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami dan an-Nadwah li Qadhaya az-Zakah al-Mu’âshirah yang pertama.

Imam Al-Shon'ani dalam Subulussalam 2/198 menyatakan bahwa guru, hakim, mufti  termasuk dalam kategori sabilillah.


وكذلك الغازي يحل له أن يتجهز من الزكاة وإن كان غنياً لأنه ساع في سبيل الله. قال الشارح ويلحق به من كان قائماً بمصلحة عامة من مصالح المسلمين، كالقضاء، والإفتاء، والتدريس وإن كان غنياً. وأدخل أبو عبيدة من كان في مصلحة عامة في العاملين. وأشار إليه البخاري حيث قال (باب رزق الحاكم والعاملين عليها) وأراد بالرزق ما يرزقه الإمام من بيت المال لمن يقوم بمصالح المسلمين، كالقضاء، والفتيا، والتدريس، فله الأخذ من الزكاة فيما يقوم به مدة القيام. بالمصلحة وإن كان غنياً


Artinya: Orang yang berperang di jalan Allah halal baginya mendapat bagian zakat walaupun kaya karena ia berbuat sesuatu di jalan Allah. Disamakan dengannya adalah orang yang berbuat untuk kepentingan umum yakni kepentingan umat Islam seperti membuat keputusan, memberi fatwa, mengajar walaupun kaya. Abu Ubaidah memasukkan dalam kategori kemaslahatan umum bagi pelakunya.


Penerapan fi Sabilillah dalam Masa Sekarang:
Pertama, segala aktifitas untuk mewujudkan persiapan jihad yang diperintahkan oleh Allâh

  

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allâh dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allâh mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allâh niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” [Al-Anfâl/8:60].

 Diantara wujudnya:

  • Mendirikan dan mendanai pabrik-pabrik militer yang memproduksi alat-alat militer, berat maupun ringan dan membeli persenjataan bila diperlukan.
  • Mendirian akademi-akademi militer yang mendidik para pemuda kaum Muslimin untuk menggunakan senjata dan berperang demi membela negeri kaum Muslimin.
  • Mencetak buku-buku dan majalah-majalah militer yang memberikan arahan dan informasi kepada kaum Muslimin terkait dengan perkara-perkara yang mereka butuhkan dalam jihad.
  • Mendirian pusat-pusat riset dan penelitian yang mengkaji langkah-langkah musuh.
  • Lahan-lahan di atas bisa didanai dari zakat melalui pos fi sabîlillâh bila Ulama umat menetapkan bahwa itu telah memenuhi kriteria syar’i.

 

Kedua, perkara yang mewujudkan jihad dan menolong agama Allah melalui jalan dakwah.

  • Mendirikan kantor-kantor (pusat-pusat) dakwah dan bimbingan dan memenuhi kebutuhannya seperti sarana prasarana, gaji para pegawainya dan biaya operasional lainnya.[41]
  • Mencetak buku-buku dan buletin-buletin yang bertujuan menyebarkan ilmu syar’i dan dakwah kepada Allâh serta mengedarkan kaset-kaset Islam yang membawa misi dakwah.
  • Mendukung halaqah-halaqah hafalan al-Qur`ân dan mendanai biaya operasionalnya.  
  • Membuat dan mendanai website di dunia internet yang menjelaskan kebenaran, membimbing manusia dan berdakwah kepada Allâh dengan hikmah dan nasehat yang baik.
  • Mendirikan jaringan TV Islam yang mengajak kepada Allâh dan mendukungnya demi mewujudkan visi dan misinya.
  • Mendirikan yayasan-yayasan dakwah yang memperhatikan dakwah Islam, baik dakwah kepada orang-orang kafir agar masuk Islam atau dakwah kepada kaum Muslimin dengan memahamkan mereka terhadap agamanya dan memperteguh keyakinan mereka, terutama yang baru masuk Islam.
  • Mendirikan dan membuat radio-radio Islam serta mendanainya, agar suara kebenaran menjangkau seluruh penjuru bumi.
  • Mendirikan majalah-majalah dan koran-koran Islam yang bertunjuan dakwah yang benar kepada kitab Allâh dan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , menjelaskan kebenaran dan menumpas kebatilan.
  • Sarana-sarana modern lainnya yang bisa membantu mewujudkan tujuan dakwah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan menjelaskan hidayah dan agama yang benar, karena hal itu termasuk jihad dengan lisan dan termasuk sarana mendukung agama dan membimbing manusia yang menjadi tujuan disyariatkanya jihad. Oleh karena itu ada perintah berjihad dalam artianyang luas, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Pengertian fisabilillah bisa menjadi luas bahkan sangat luas sekali. Semua aktivitas yang ditujukan di jalan Allah SWT dikategorikan sebagai fisabilillah. Namun, kita mesti membatasinya dengan mempertimbangkan skala prioritas dan proporsional dalam distribusi kepada seluruh ashnaf.

 

Kitab Nawazil az-Zakat; DR. Abdullah Manshur al-Ghufaili

Oleh : Dr. Latief Awaludin, MA, ME (Bidgar Zakat)

Penulis: Rani Nurul Hudayanti
Tags: zakat hukum zakat fisabilillah

Berita Lainnya

Mitra LAZ Persatuan Islam
WhatsApp