Lembaga Amil Zakat Persatuan Islam (LAZ PERSIS) merupakan lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah nasional yang berkhidmat untuk meningkatkan kesejahteraan umat dalam bidang pendidikan, dakwah, sosial, ekonomi, dan kesehatan.
LAZ PERSIS didirikan pada tahun 2001 dan didukung oleh amil zakat kompeten, profesional, dan amanah. LAZ Persis didirikan berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 552 Tahun 2001, SK Kemeterian Agama RI No. 865 Tahun 2016, dan SK Kemeterian Agama RI No. 425 Tahun 2022 serta didukung oleh tenaga amil zakat profesional. LAZ PERSIS mencanangkan visi “Terwujudnya lembaga yang bermanfaat melalui kolaborasi untuk masyarakat yang berdaya”guna kesejahteraan umat di berbagai wilayah Indonesia dan dunia.
Lahirnya Undang-Undang No. 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 Tentang pengelolaan zakat, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 333 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat menambah gairah perzakatan di Indonesia dan menguatkan LAZ PERSIS untuk terus berkomitmen memberi nilai manfaat bagi umat, terus beradaptasi dengan modernisasi organisasi zakat, serta turut mendeterminasi dalam menjaga dan menyelamatkan umat, baik dalam bidang ibadah maupun sosial. Dalam melaksanakan aktivitas perzakatan, LAZ PERSIS berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits dalam tataran konsep, begitu juga dalam tataran aplikasinya sehingga tertanam prinsip “Menyelamatkan zakat umat dan menyelamatkan umat dalam berzakat” dalam perjuangan mengolola dana umat.
LAZ PERSIS memiliki lima grand program, yaitu Umat Shaleh, Umat Pintar, Umat Peduli, Umat Sehat, dan Umat Mandiri. Kelima program tersebut digulirkan sesuai dengan pilar kebutuhan dasar manusia.
LAZ PERSIS mendirikan Kantor Perwakilan, Kantor Layanan, dan Kantor Layanan Pembantu di berbagai daerah di Indonesia. Kantor Perwakilan, Kantor Layanan, dan Kantor Layanan Pembantu tersebut berfungsi untuk memudahkan penghimpunan dan penyaluran dana ZIS ke berbagai wilayah Indonesia.