Ketentuan Zakat Fitri (Fitrah) yang Harus Dipahami


Penulis: Hafidz Fuad Halimi
25 Mar 2024
Bagikan:
By: Hafidz Fuad Halimi
25 Mar 2024
830 kali dilihat

Bagikan:

Zakat Fitri/zakat badan adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukalaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Allah) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa yang menjadi tanggungannya. Jumlahnya sebanyak satu (1) sha’ (3,5 liter/2,5kg) per jiwa. Zakat Fitri (lebih poluler disebut Zakat Fitrah) didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah melaksanakan shalat Subuh sebelum melaksanakan shalat Iedul Fitri.

1. Hukum Zakat Fitri

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrinya), menyebut nama Tuhan-nya (mengucap takbir, membesarkan Allah) lalu ia mengerjakan shalat (Iedul Fitri).” (Q.S. al-A’la [87]: 14-15)

Menurut riwayat ibnu Khuzaimah, ayat di atas diturunkan berkaitan dengan Zakat Fitri, takbir hari raya, dan Salat Ied (hari raya). Menurut Sa’id Ibnul Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz, “Zakat yang dimaksudkan oleh ayat ini adalah Zakat Fitri”. Menurut al-Hafiz dalam Faathul Baari, “Ditambah nama zakat ini dengan kata ‘Fitri’ karena diwajibkan setelah selesai mengerjakan saum Ramadan”.

Lebih tegas lagi, dalil tentang wajibnya Zakat Fitri dalam sebuah hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas, yaitu:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Rasulullah saw. telah mewajibkan Zakat Fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari segala perkataan yang keji dan buruk (ketika berpuasa), dan untuk menjadi makanan bagi orang-orang miskin.” (H.R. Abu Daud)

Dengan hadits ini, jelas dan tegaslah bahwa hukum mambayar Zakat Fitri itu wajib ditunaikan oleh umat Islam. Tujuannya, untuk membersihkan dan manyucikan diri serta membantu jiwa-jiwa yang kelaparan karena dibelit kemiskinan.

2. Kadar Zakat Fitri

Takaran Zakat Fitri yang harus dikeluarkan oleh setiap jiwa adalah sebanyak satu (1) Sha’ dari makanan pokok. Hal tersebut sesuai dengan hadits berikut.

كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

Kami mengeluarkan (Zakat Fitri) di zaman Rasulullah saw. pada Iedul Fitri sebanyak satu sha’ dari makanan.” (H.R. Bukhari)

Sebuah hadits diceritakan oleh Abi Sa’id al-Khudriy sebagai berikut:

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

Adalah kami (para sahabat) mengeluarkan Zakat Fitri satu sha’ makanan atau atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ mentega/keju, atau satu sha’kismis.” (HR Bukhari)

Hadits ini menyatakan bahwa kadar Zakat Fitri itu satu sha’ atau 3,5 liter/2,5kg bahan makanan pokok. Pada hadits di atas, makanan yang dimaksud adalah gandum, kurma, keju, dan kismis. Itulah jenis makanan dikeluarkan untuk Zakat Fitri pada masa Rasulullah saw.

3. Waktu Membagikan Zakat Fitri

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ  قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَ الرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمِسَاكِيْنِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ, وَ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: “Rasulullah saw. mewajibkan Zakat Fitri (untuk) membersihkan orang yang berpuasa dari omongan sia-sia dan perbuatan dosa serta (sebagai) pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Karena itu, siapa yang membagikannya sebelum salat (Iedul Fitri), maka zakatnya diterima dan siapa yang membagikannya setelah salat, itu hanyalah dihitung sebagai sedekah biasa.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Daruquthni)

Berdasarkan hadits di atas, para ulama sepakat bahwa mengeluarkan Zakat Fitri itu waktunya sebelum Shalat Iedul Fitri. Namun, mereka berbeda pendapat tentang makna sebelum (qobla). Ada yang memaknainya dengan sangat luas sehingga dikeluarkan sejak tanggal pertama bulan Ramadan. Ada juga yang berpendapat setelah Salat Maghrib pada waktu malam Iedul Fitri. Ada juga yang berpendapat setelah Salat Shubuh pada Iedul Fitri sebelum Salat Ied.

Mengingat bahwa dalam bahasa hadits, khususnya yang mengenai ibadah, kata qabla (sebelum) ditujukan untuk waktu yang terdekat. Seperti Salat Qobla Shubuh, tentu tidak dilakukan pada pukul 22.OO malam atau jam 01.00 dini hari, walaupun waktu seperti itu juga termasuk qabla (sebelum). Akan tetapi, Salat Qabla Shubuh dilaksanakan setelah azan Shubuh berkumandang.

Oleh karena itu, yang dimaksud dengan “Sebelum orang-orang pergi Salat Ied“, itu berarti setelah Salat Shubuh, karena itulah waktu ibadah yang terdekat dengan shalat Iedul Fitri.

Adapun mengenai sebuah riwayat dari Ibnu Umar yang berbunyi:

وَ كَانُوا يُعْطُوْنَهَا قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Para sahabat biasa menyerahkan Zakat Fitri (kepada amil) sehari atau dua hari sebelum hari raya.” (HR Bukhari)

Adapun yang dimaksud dalam hadits di atas adalah para sahabat memberikannya kepada badan amil zakat untuk dibagikan pada waktunya. Hal ini sesuai dengan perbuatan Ibnu Umar dan Rasulullah tidak pernah membagikan Zakat Fitri kepada mustahik sebelum fajar pada hari raya. Lebih tegasnya lagi bisa dilihat dalam hadits berikut.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يَأْمُرُ بِهِ ، فَيُقْسَمُ – قَالَ يَزِيدُ أَظُنُّ: هَذَا يَوْمَ الْفِطْرِ – وَيَقُولُ أَغْنَوْهُمْ عَنْ الطَّوَافِ فِي هَذَا الْيَوْمِ”

Dari Ibn ‘Umar, ia berkata: Rasulullah saw. menyuruh untuk mengeluarkan Zakat Fitri lalu dibagikan -Yazid berkata, “aku berpendapat bahwa pada hari ini- ‘Iedul Fitri-”. Serta beliau lalu bersabda: “Cukupknalah keperluan mereka dari berkeliling (untuk meminta-minta pada hari ini).” (HR al-Jauzaani)

4. Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ زَكَاةَ الْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ، وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ، وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ، وَالْكَبِيرِ، مِنْ الْمُسْلِمِينَ …

Dari Ibn ‘Umar r.a., ia telah berkata: “Rasulullah saw. telah mewajibkan Zakat Fitri, yaitu mengeluarkan satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa, dari segenap orang Islam….” (HR Bukhari-Muslim)

Berdasar hadits di atas, jelaslah bahwa Zakat Fitri itu diwajibkan kepada setiap orang muslim yang sudah bernyawa, baik ia miskin ataupun kaya. Namun, ada pengecualian bagi orang yang memang tidak memiliki apapun untuk diberikan. Orang yang wajib mengeluarkan Zakat Fitri adalah orang yang mempunyai kelebihan dari sekadar keperluannya pada hari itu.

Adapun bagi yang belum memiliki harta sendiri, seperti anak-anak, maka orangtuanyalah yang berkewajiban membayarkan Zakat Fitrinya. Demikian pula apabila ada saudara kita yang tidak sanggup membayar Zakat Fitri, alangkah baiknya kita sebagai saudara ikut membayarkan zakatnya sehingga semakin memperkokoh jalinan ukhuwwah.

5. Mustahik Zakat Fitri

Pendapat yang umum mengatakan bahwa mustahik (orang yang berhak menerima) zakat itu ada 8 ashnaf (golongan/kelompok), yaitu:

Fakir

Miskin

Amil

Muallaf

Pembebas budak

Yang terlilit utang

Pejuang di jalan Allah

Perantau yang kehabisan bekal

Golongan tersebut sesuai sebagaimana yang tertera dalam surah at-Taubah ayat 60. Namun, khusus untuk Zakat Fitri ini, ada yang berpendapat bahwa mustahiknya hanya fakir dan miskin. Mereka beralasan dengan hadits Ibnu Abbas, seperti yang disebutkan di atas bahwa Zakat Fitri itu “thu’matan lil masaakin” (sebagai makanan bagi orang-orang miskin). Demikian pula ada beberapa keterangan dalam Kitab Zaadul Ma’ad yang menyebutkan bahwa Nabi saw. memberikan Zakat Fitri kepada fakir dan miskin saja.

Ungkapan Nabi saw. bahwa Zakat Fitri itu “thu’matan lil masaakin” bukanlah berarti hanya dikhususkan bagi fakir dan miskin saja, namun hanya merupakan keutamaan saja. Seperti halnya mengenai Zakat  Maal (Zakat Harta), Nabi saw. mengatakan:

أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، فَتُرَدَّ فِي فُقَرَائِهِمْ

Bahwasanya Allah telah mewajibkan Zakat Maal itu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka juga.” (Muttafaq ‘Alaih)

Ungkapan itu ditujukan kepada Mu’adz bin Jabal yang diberi tugas khusus oleh Nabi sebagai amil zakat untuk mengambil Zakat Maal di negeri Syam. Namun, sesuai dengan surah at-Taubah ayat 60, Zakat Maal itu dibagikan kepada 8 golongan (ashnaf). Demikian pula jika kita melihat sejarah bahwa Zakat Fitri itu disyari’atkan pada tahun kedua hijrah. Sementara surah at-Taubah ayat 60 turun jauh setelah tahun kedua hijrah. Dan sebelum ayat tersebut diwahyukan, semua zakat memang dibagikan hanya kepada fakir dan miskin.

Menurut Ibnu Qudamah: “Diberikan Shadaqah Fitri itu kepada mereka yang menerima Shadaqah Maal, karena Shadaqah Fitri dinamakan zakat juga. Karena itu, membagi Zakat Fitri sama dengan membagi Zakat Maal juga dan masuk ke dalam ketentuan umum yang terdapat dalam surah at-Taubah ayat 60“.

Dengan demikian, penyebutan “thu’matan lil masaakin” (makanan untuk orang miskin) dalam istilah Ushul Fiqh disebut sebagai tanshish (penegasan yang menunjukan keutamaan/prioritas) dan bukan menunjukkan takhshish (pengkhususan). Sehingga dalam pembagian Zakat Fitri, prioritas utamanya adalah fakir miskin sebagai pemberian agar mereka bisa merasakan kebahagiaan ketika Iedul Fitri. Namun, keutamaan itu tidak berarti menghilangkan hak ashnaf mustahik yang lainnya.

6. Hikmah Syariat Zakat Fitri

Zakat Fitri disyariatkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijrah. Zakat Fitri sebagai penyuci bagi orang yang shaum dari perbuatan atau perkataan yang sia-sia dan keji selama menunaikan ibadah shaum Ramadan.

Hikmah lain dari Zakat Fitri adalah penolong bagi kaum miskin agar turut menikmati kebahagiaan di Hari Raya Iedul Fitri.

Yuk, tunaikan Zakat Fitrinya di sini:

Link Bayar Zakat Fitri

 

Penulis: Hafidz Fuad Halimi
Tags: lazpersis berkahramadhan zakat zakat fitri

Berita Lainnya

Mitra LAZ Persatuan Islam