Dalam pelaksanaan qurban terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya kita ikuti agar ibadah kita sempurna dan
diterima. Hal ini bukan memberatkan mudhohi (yang berkurban), namun justru meningkatkan kualitas ibadah kita karena sejatinya semua ketentuan yang telah dibuat akan menjadi kebaikan bagi mudhohi dan penerima manfaat.
Kriteria Hewan Qurban
Dalam hadis-hadis Rasulullah saw. telah ditetapkan kriteria hewan yang dapat diqurbankan, baik dari segi jenis, umur, maupun kondisi fisik.
Macam Hewan Qurban
Hewan qurban menurut keterangan dari Al-Qur'an dan As-Sunnah adalah: unta dan sejenisnya, sapi dan sejenisnya, serta kambing dan sejenisnya.
Kriteria Umur Hewan
Hewan yang hendak diqurbankan harus musinnah (cukup umur). Berdasarkan hadis dari Jabir ra., Rasulullah saw. bersabda:
"Janganlah kamu menyembelih hewan qurban kecuali yang musinnah (cukup umurnya), sekiranya menyusahkan atas kamu maka sembelihlah kambing jad’ah (muda umurnya)." (HR. Abu Dawud)
Hadist ini menunjukan bahwa Qurban tidak sah bila hewanya tidak cukup umur, kecuali bila sulit didapatkan maka diperbolehkan menyembelih hewan yang mencapai usia jad’wah.
Standar usia musinnah tergantung pada jenis hewannya:
Standar usia jad’ah:
Kriteria Fisik Hewan Qurban
Selain jenis dan umur, hewan qurban harus dalam kondisi baik, sehat, gemuk, dan tidak ada cacat.
Berdasarkan hadist, hewan yang tidak sah dijadikan qurban adalah:
Tambahan Hadis dari Ali ra. Ali berkata: Rasulullah saw. memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga hewan, dan agar tidak mengurbankan hewan yang buta, terpotong telinganya bagian depan atau belakang, robek kupingnya, ompong giginya. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam Empat. Dishahihkan oleh at-Tirmidzi Ibnu Hibban dan al-Hakim.
Hukum Berqurban dengan Hewan Betina
Perihal berqurban dengan jenis betina, kita belum mendapatkan keterangan dari Rosulullah yang melarang berqurban dengan hewan betina.
Adapun keterangan sharih, yang tegas tegas menerangkan akan bolehnya menggunakan hewan betina dijadikan qurban adalah dalam aqiqah.
Ummu Karzin pernah bertanya kepada Rosulullah, Rosul bersabda: “ya bagi anak laki-laki dua kambing, dan bagi anak perempuan satu, dan tidak mengapa kambing jantan atau betina.” (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi)
Orang tidak bisa menyembelih qurban dengan binatang betina, karena memingat akan kelanjutan keturunan binatang tersebut.
Sebab jika ada penyembelihan hewan betina terlampau banyak bisa mengakibatkan terlambatnya perkembangbiakan bahkan kemusnahan.
Hukum Berqurban dengan Hewan Dikebiri
Hewan yang dikebiri tidak dianggap cacat. Dalam riwayat disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah berqurban dengan dua ekor kibas yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (maujua'in).
Sunnah dalam Penyembelihan Menurut hadis Aisyah ra., Rasulullah saw. menyembelih sendiri hewan qurban sambil membaca:
"Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (qurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya." (HR. Muslim)
Penutup
Kriteria hewan qurban secara syar'i sangat jelas dan rinci. Maka penting bagi setiap Muslim untuk memastikan bahwa hewan yang dipilih memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan dalam sunnah Rasulullah saw.
Jangan ragu menitipkan qurban di lazpersis karena (baik di kota ataupun di daerah) dilaksanakan oleh para ahli yang telah teredukasi terkait syariat syariat qurban.
Titip Qurban melalui Qurban Super Barokah bisa melalui: Saya titip qurban di QSB
Sedekah Qurban untuk marbot masjid: wujudkan mimpi marbot berkurban
Informasi terkait program qurban Informasi lengkap QSB
Sumber Informasi: Masalah Seputar Idul Adha & Qurban, Dewan hisbah Persatuan Islam
Penulis: cery riksanegri
Tags:
qurban
#kriteriahewanqurban