23 Juli di Indonesia diperingati sebagai Hari anak nasional. Peringatan tersebut bermula dari keputusan Presiden Soeharto. Presiden kedua Republik Indonesia ini memandang bahwa pentingnya anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa, sehingga keberadaanya perlu diberi peringati.
Usulan tersebut dimulai dari pengesahan Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, dengan pertimbangan awal bahwa anak adalah penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya.
Kemudian, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984, yaitu tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Dengan dasar tersebut, 23 Juli ditetapkan sebagai tanggal Peringatan Hari Anak Nasional. Sejak saat itu, Hari Anak Nasional diperingati dengan visi mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah dan peduli anak, seperti dikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Melansir laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI, tema Hari Anak Nasional tahun 2023 ini adalah "Anak Terlindungi, Indonesia Maju". Selain itu juga terdapat sub-tema yang dapat digunakan sebagai berikut:
Cerdas Bermedia Sosial Menuju Generasi Emas
Mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2023 dan Indonesia Menuju Generasi Emas pada tahun 2045 tanpa perkawinan dan kekerasan terhadap anak.
Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor
Membangun kepedulian dan kesadaran Anak Indonesia agar berani memperjuangkan/menyuarakan hak-haknya.
Pengasuhan Layak untuk Anak Indonesia
Mewujudkan pola asuh yang layak pada tumbuh kembang anak dan untuk mengupayakan pencegahan anak-anak Indonesia menjadi korban kekerasan serta diskriminasi.
Wujudkan Lingkungan yang Aman untuk Anak
Membangun kepedulian dan kesadaran Orang Tua, Pengasuh, Guru, Masyarakat, Dunia Usaha, dan Pemerintah dalam upaya memenuhi hak dan mewujudkan perlindungan Anak.
Stop Kekerasan, Perkawinan Anak, dan Pekerja Anak
Mendukung semua keluarga kuat dan memastikan anak-anak tidak menjadi korban kekerasan, perkawinan anak dan pekerja anak. Selain sub-tema di atas, KemenPPPA RI juga mengeluarkan tagline yang dapat digunakan, yakni #BeraniKarenaPeduli. Makna dari tagline tersebut adalah anak menjadi agen perubahan dalam menyuarakan hak-haknya.
Peringatan HAN diselenggarakan dari tingkat pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.
Tujuan Hari Anak Nasional
Masih dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, pada tahun 2023 ini peringatan Hari Anak Nasional memiliki dua tujuan yang diprioritaskan yakni tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan Umum
Sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Tujuan Khusus
Peningkatan peran Pelapor dan Pelopor (2P) dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak. Penciptaan ruang berkualitas dalam rangka meningkatkan pengasuhan keluarga sebagai upaya pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Pemberian edukasi baik untuk anak maupun orang tua (lingkungan) mengenai pencegahan perkawinan anak dan pekerja anak.
Pemberdayaan ekonomi keluarga dalam upaya peningkatan kualitas anak.
Semoga dengan dengan diperingatinya Hari Anak Nasional ini tidak hanya menjadi seremonial semata , tetapi juga mengingatkan kita bahwa Kesadaran dalam mengasuh bersama anak yatim pun perlu ditingkatkan lagi di lingkungan masyarakat, karena sudah menjadi perintah Allah, mewajibkan kita menyayangi anak yatim.
Yuk, tunaikan juga infak agar anak-anak Indonesia bisa terus belajar dan mendapatkan haknya di sini...
sumber informasi: berbagai sumber
sumber foto: detik.com
Penulis: Cery Riksanegri
Tags:
#harianaknasional
#anak
#lazpersis