Wajibkah Wanita Muslim Menggunakan Jilbab?


Penulis: Hafidz Fuad Halimi
23 Apr 2024
Bagikan:
By: Hafidz Fuad Halimi
23 Apr 2024
1309 kali dilihat

Bagikan:

Pakaian dalam pandangan Islam memiliki fungsi yang penting dalam menegakkan nilai-nilai moral, kesopanan, dan kesehatan bagi umat Islam. Selain sebagai penutup aurat yang mendasar, pakaian juga menjadi lambang ketaatan dan kesucian dalam menjalankan ajaran agama.

Selain fungsi moral dan spiritualnya, pakaian juga memiliki fungsi kesehatan yang tidak dapat diabaikan dalam ajaran Islam. Pakaian yang bersih dan sesuai dengan syariat Islam dapat membantu menjaga kesehatan tubuh, mencegah terjadinya infeksi, dan menjaga kebersihan pribadi.

Hal tersebut mengingat ajaran Islam mendorong umatnya untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh sebagai bagian dari ibadah. Pemilihan pakaian yang tepat menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Dengan demikian, pakaian dalam Islam bukan hanya merupakan aspek ketaatan agama, tetapi juga merupakan bagian integral dari gaya hidup sehat yang diinstruksikan oleh ajaran agama Islam. Bahkan, dalam pandangan Islam, pakaian pun dapat menjauhkan seseorang dari tindakan yang dapat menimbulkan amoral dan kejahatan.

Begitu pula dengan perintah jilbab bagi seorang wanita Muslim. Jilbab, simbol identitas bagi wanita muslimah, bukan semata kain penutup kepala. Jilbab merupakan perwujudan dari kehormatan, kesucian, dan ketaatan kepada ajaran Islam. Penggunaan jilbab bukanlah sekadar kewajiban, melainkan sebuah pilihan yang didasari oleh fitrah wanita dan perintah agama yang tegas. Dalam perspektif Islam, jilbab menjadi lambang ketaatan dan perhiasan bagi wanita muslimah serta mencerminkan identitas spiritual dan moral mereka dalam pergaulan sosial.

Penggunaan jilbab oleh wanita dewasa dipahami sebagai manifestasi dari fitrah mereka yang menuntut untuk menjaga aurat. Allah Swt. dalam al-Qur'an Surat an-Nur ayat 31 menegaskan perintah-Nya kepada wanita muslimah.

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ 

Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.’”

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Ahzab: 59)

Ayat tersebut menjelaskan dengan jelas bahwa salah satu kewajiban bagi wanita muslimah adalah menutup auratnya dan salah satu sarana untuk itu adalah dengan menggunakan jilbab.

Dalam Islam, jilbab memiliki ketentuan yang jelas dalam pemakaiannya. Hal ini tercermin dalam hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa jilbab harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ini menunjukkan bahwa jilbab tidak hanya sebatas penutup kepala, melainkan juga meliputi bagian tubuh lainnya sebagai upaya untuk menjaga kehormatan dan kesucian wanita.

Hadis dari Aisyah r.a., ia berkata: “Asma' binti Abu Bakar datang kepada Rasulullah saw. di suatu hari dengan pakaian tipis. Rasulullah saw. berpaling dari Asma' dan bersabda: ‘Wahai Asma', apabila wanita sudah baligh, maka tidak ada yang boleh dilihatnya dari tubuhnya kecuali ini dan ini (sambil menunjuk wajah dan telapak tangan.’” (H.R. Bukhari No. 1464)

Aisyah r.a. berkata: “Seorang perempuan bertanya kepada Nabi saw., 'Bagaimana ketentuan shalat dan puasa bagi wanita?' Rasulullah saw. bersabda, 'Apabila seorang wanita telah baligh, maka tidak boleh dilihat tubuhnya kecuali ini dan ini,' lalu beliau menunjuk wajah dan telapak tangan.” (H.R. Muslim No. 2128)

Penggunaan jilbab oleh wanita dewasa memiliki dampak yang signifikan dalam lingkungan sosial. Di antara dampak positifnya adalah menciptakan lingkungan yang lebih terhormat dan santun, menjaga kebersihan lingkungan dan moralitas, serta memperkuat identitas agama dan keislaman dalam masyarakat.

Penggunaan jilbab bagi wanita dewasa, dengan segala makna dan ketentuannya, bukanlah sekadar tuntutan agama, tetapi juga sebuah pilihan yang menggambarkan kesetiaan kepada nilai-nilai keagamaan dan moralitas. Jilbab dalam Islam menjadi lambang kehormatan, kesucian, dan identitas yang tak tergoyahkan bagi wanita muslimah serta meneguhkan posisinya dalam membangun masyarakat yang bermartabat dan berakhlak mulia.

Yuk, sempurnakan amalan harian dengan infak dan sedekah yang bisa ditunaikan di link ini: Link Infak & Sedekah

Bagi yang hendak menunaikan zakat, bisa menunaikannya di link ini: Link Bayar Zakat


Baca Juga:

Cara Menghapus Dosa dari Perbuatan Tercela

Penyabab Hancurnya Umat di Masa Lalu

Terlalu Banyak Asupan Makanan Bersantan? Inilah Dampak dan Cara Netralisasinya

Penulis: Hafidz Fuad Halimi
Tags: lazpersis artikel islam muslimah kajian

Berita Lainnya

Mitra LAZ Persatuan Islam
WhatsApp