Bolehkah Membayar Zakat Fitri (Fitrah) dengan Uang?


Penulis: Hafidz Fuad Halimi
25 Mar 2024
Bagikan:
By: Hafidz Fuad Halimi
25 Mar 2024
1233 kali dilihat

Bagikan:

Pada dasarnya, Rasulullah saw. memberikan kebebasan bentuk zakat, termasuk Zakat Fitri. Hal ini bisa kita simpulkan dari kalimat:

صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

"Satu sha' makanan atau atau satu sha' gandum, atau satu sha' kurma, atau satu sha' mentega/keju, atau satu sha' kismis."

Sebagian orang berpendapat bahwa Zakat Fitri itu harus dengan makanan pokok (berdasarkan hadits di atas). Padahal, jika kita memerhatikan lebih mendalam hadits tersebut, ada beberapa hal yang dapat kita pertanyakan, seperti kalimat “min tha’am” (dari makanan) bukankah bisa diartikan makanan pokok? Apakah kurma dan kismis termasuk makanan pokok? Penyebutan jenis-jenis makanan pada hadits di atas tidak mesti dipahami secara tesktual sehingga bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara (daerah).

Ada sebuah hadits tentang Mu’adz bin Jabal, bahwa beliau sewaktu menjadi gubernur Yaman selalu meminta agar gandum dan jagung diganti dengan pakaian atau baju. Beliau berkata:

اِئْتُوْنِيْ بِكُلِّ خَمِيْسٍ وَلَبِيْسٍ اَخُذُهُ مِنْكُمْ مَكَانَ الصَّدَقَةِ فَإِنَّهُ أَرْفَقُ بِكُمْ وَأَنْفَعُ لِلْمُهَاجِرِيْنَ

Berilah kepadaku khamis dan labis (dua macam pakaian) sebagai ganti sya’ir dan jagung. Khamis dan Labis lebih berguna bagi Muhajirin dan Anshar di Madinah.” (HR Bukhari)

Berdasarkan keterangan di atas, maka membayar Zakat Fitri atu zakat yang lainnya dengan uang seharga barang/makanan yang wajib zakat adalah sah dan tidak menyalahi syari’at.

Mau menunaikan Zakat Fitri? Gampang!
Tinggal klik link ini: Link Zakat Fitri


Baca Juga: Ketentuan Zakat Fitri (Fitrah) yang Harus Dipahami

Baca Juga: Jenis-Jenis Zakat

Penulis: Hafidz Fuad Halimi
Tags: berkahramadhan zakat zakat fitrah

Berita Lainnya

Mitra LAZ Persatuan Islam
WhatsApp