Hati-Hati Gunakan Dana Zakat untuk Program MBG


Penulis: Hafidz Fuad Halimi
17 Jan 2025
Bagikan:
By: Hafidz Fuad Halimi
17 Jan 2025
490 kali dilihat

Bagikan:

Jum'at, (17/01/2025) BANDUNG - LAZ PERSIS merupakan lembaga yang diberi amanah untuk mengelola dana titipan umat, yakni zakat, infak, sedekah, dan dana sosial kemanusiaan lainnya. Tentu saja, setiap aktivitas LAZ berpedoman kepada apa yang sudah digariskan dalam syariat Islam. Tujuananya, tentu sebagai upaya menciptakan kehidupan umat yang maslahat, sejahtera, dan bermartabat.

Cita-cita besar tersebut dimulai dengan upaya penyediaan kebutuhan dasar umat. Mengingat Islam memandang pentingnya penyediaan kebutuhan dasar, terutama makanan bagi fakir miskin sebagai bagian dari realisasi tujuan syariat zakat (maqashid syariah).

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.” (Q.S. al-Insan: 8)

Tujuan besar itu tentulah tidak mudah. Maka dari itu, LAZ PERSIS membuka keran kolaborasi seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya guna tercipta tatanan kehidupan masyarakat yang seimbang dan sejahtera.

Dalam upaya membangun generasi masyarakat yang unggul, Pemerintah Republik Indonesia pun sudah mulai merealisasikan janji kampanyenya untuk memberikan Makanan Bergizi Gratis (MBG). Meski belum menyeluruh, namun program tersebut sudah berjalan di banyak tempat.

Seiring berjalannya program, terbentuklah opini dari berbagai tokoh mengenai penggunaan dana titipan umat, termasuk zakat guna berkontribusi menyukseskan program tersebut. Wacana tersebut keluar dari tokoh-tokoh dengan latar belakang yang beragam, dari mulai politisi, akademisi, sampai tokoh agama.

Sebetulnya, kolaborasi antara Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pemerintah dalam program penyediaan makanan bergizi gratis untuk anak-anak sekolah dapat menjadi model sinergi yang efektif dalam upaya mengatasi tantangan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan.

Sabda Rasulullah : “Tidaklah beriman seseorang yang kenyang, sementara tetangganya kelaparan di sampingnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Namun, yang harus menjadi catatan ialah bahwa penggunaan dana umat ini jika dikolaborasikan dengan pemerintah harus tetap menjaga ketentuan yang sudah digariskan dalam syariat Islam, termasuk penerima manfaatnya.

Hal tersebut ditegaskan oleh K.H. Dr. Haris Muslim, Lc., M.A selaku Dewan Syariah LAZ PERSIS sekaligus Sekretaris Umum Persatuan Islam (PERSIS).

Pada prinsipnya, kami mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Akan tetapi, kalau hendak menggunakan dana zakat, banyak hal yang harus dipertimbangkan dan dikaji, seperti kriteria penerima zakat yang sudah ditentukan dalam al-Qur’an, kemudian potensi zakat yang selama ini terserap pendistribusiannya ke program-program kemanusiaan jangan sampai terganggu, dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan agar pengelolaan dana zakat tepat guna, tepat sasaran, sesuai syariat, dan juga tidak menyalahi undang-undang,” ungkap Ustadz Haris.

Penyaluran zakat harus tetap terukur, tepat sasaran, dan tidak memaksakan penggunaan zakat di luar ketentuan syariat,” tambah Ustadz Haris.

Dalam penggunaan dana zakat, setidaknya terdapat beberapa prinsip syariat yang harus dipegang, di antaranya memenuhi hak-hak mustahik (fakir, miskin, dan kelompok rentan lainnya).

Dalam kesempatan lain, Angga Nugraha selaku Direktur Utama LAZ PERSIS menuturkan, “Sejatinya, segala program yang digulirkan LAZ PERSIS pun membantu pemerintah dalam berbagai bidang, termasuk penyantunan fakir miskin, layanan kesehatan, pengentasan stunting, dan berbagai macam program pendayagunaan masyarakat lainnya”.

LAZ PERSIS siap berkolaborasi dengan pihak manapun, termasuk pemerintah sepanjang tujuan kerja samanya adalah kebaikan, memberikan maslahat yang dahsyat bagi umat, dan tidak memanipulasi ketentuan agama,” tambah Kang Angga.

Program makanan bergizi bagi anak-anak sekolah ini masuk dalam kategori penyediaan kebutuhan yang dianggap mendesak (darurat). Pemerintah harus mengeluarkan anggaran super besar untuk menyukseskan program tersebut.

Namun, jika program MBG dikolaborasikan dengan gerakan zakat yang sudah bergulir lama di Indonesia, tentu harus ada ketentuan-ketentuan dan kajian-kajian khusus agar dana zakat yang dititipkan umat tidak melenceng dari ketentuan awalnya.

Sebagai bagian dari misi kemanusiaan, lembaga zakat memandang program MBG tersebut sebagai upaya pemberantasan kemiskinan dan investasi masa depan bangsa. Akan tetapi dalam praktiknya, kolaborasi program tersebut harus benar-benar menerapkan kehati-hatian lebih agar implementasi gerakan zakat tidak salah kaprah dan salah arah. Terlebih, jika terjadi politisasi dalam penggunaan dana zakat di Indonesia. Jika ada potensi demikian, maka baiknya penggunaan dana zakat untuk program tersebut lebih baik dihindari.

Kolaborasi antara lembaga zakat dengan pemerintah tentu saja bisa menjadi paduan kekuatan agama dan negara untuk mengatasi persoalan sosial masyarakat secara luas. Namun, tentu saja tidak perlu ada hal dipaksakan untuk hal yang rentan untuk dikolaborasikan.

Andai belum ada titik temu dalam satu program, maka bisa dikolaborasikan dalam program lain yang tidak memiliki risiko terhadap aspek syariat.

Kolaborasi program pemerintah dengan lembaga zakat tentu dapat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kesejahteraan umat yang sesuai dengan syariat Islam dan nilai-nilai universal kemanusiaan. Terlebih, untuk terbantuknya generasi bangsa yang unggul dan berketuhanan. Hanya saja, prinsip kehati-hatian dalam penggunaan dana umat tidak boleh diabaikan hanya demi kepentingan sesaat.

Yuk, lanjutkan kegiatan bantu sesama melalui link ini: Link Bantu Sesama

Bagi yang hendak menunaikan zakat, bisa melalui link ini: Link Bayar Zakat


Baca Juga:

Warga Palestina Menyambut Gembira Disepakatinya Gencatan Senjata

Khutbah Jum'at: Malas Membawa Petaka

Santri dan Guru di Banten Menerima Ratusan Mushaf al-Qur’an Baru

 

Kontributor Foto: Persis Photography

 

Penulis: Hafidz Fuad Halimi
Tags: lazpersis persis program

Berita Lainnya

Mitra LAZ Persatuan Islam
WhatsApp