Zakat Fithri di akhir Ramadlan sudah bisa diamalkan oleh semua kaum muslimin yang mampu. Sesuatu hal yang cukup membahagiakan karena manfaatnya sangat besar dalam membantu kaum fakir miskin. Akan tetapi, kesadaran tersebut belum sebanding dengan kesadaran menunaikan zakat harta. Padahal, hadits-hadits yang memberikan ancaman terhadap pengemplang zakat semuanya tertuju pada zakat harta, bukan Zakat Fithri. Satu hal yang harus menjadi perhatian setiap orang kaya untuk jujur menghitung harta wajib zakatnya sekaligus mengeluarkan zakatnya.
Di samping dua ayat al-Qur`an yang mengancam para pengemplang zakat harta, hadits-hadits Nabi saw pun banyak yang memberikan peringatan. Dua ayat yang dimaksud adalah:
وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ ٣٤ يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُهُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَٰذَا مَا كَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ ٣٥
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. at-Taubah [9] : 34-35).
وَلَا يَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبۡخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ هُوَ خَيۡرٗا لَّهُمۖ بَلۡ هُوَ شَرّٞ لَّهُمۡۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِۦ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat (QS. Ali ‘Imran [3] : 180).
Terkait ayat yang terakhir dalam surat Ali ‘Imran di atas, Nabi saw mengingatkan:
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ
Siapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya itu akan dijadikan ular besar bertanduk yang lidahnya bercabang dua dan membelitnya pada hari kiamat. Kemudian ular tersebut akan mematuk kedua rahangnya sambil berkata: “Akulah hartamu. Akulah simpananmu.” (Shahih al-Bukhari bab itsmi mani’iz-zakat no. 1403).
Dan terkait ayat pertama dalam surat At-Taubah, Nabi saw mengingatkan dalam berbagai kesempatannya:
عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ انْتَهَيْتُ إِلَى النَّبِىِّ ﷺ وَهُوَ جَالِسٌ فِى ظِلِّ الْكَعْبَةِ. فَلَمَّا رَآنِى قَالَ هُمُ الأَخْسَرُونَ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ. قَالَ فَجِئْتُ حَتَّى جَلَسْتُ فَلَمْ أَتَقَارَّ أَنْ قُمْتُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فِدَاكَ أَبِى وَأُمِّى مَنْ هُمْ قَالَ هُمُ الأَكْثَرُونَ أَمْوَالاً إِلاَّ مَنْ قَالَ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا – مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ وَعَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ – وَقَلِيلٌ مَا هُمْ مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلاَ بَقَرٍ وَلاَ غَنَمٍ لاَ يُؤَدِّى زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا كَانَتْ وَأَسْمَنَهُ تَنْطِحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلاَفِهَا كُلَّمَا نَفِدَتْ أُخْرَاهَا عَادَتْ عَلَيْهِ أُولاَهَا حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ
Dari Abu Dzar, ia berkata: Aku mendekati Nabi saw ketika beliau duduk di di dekat Ka’bah. Ketika melihatku, beliau bersabda: “Mereka adalah orang-orang yang paling rugi. Demi Rabb Ka’bah.” Aku pun menghampiri, duduk, tidak lama berdiri lagi (bertingkah serba salah). Lalu aku bertanya: “Wahai Rasulullah, untuk menebusmu ayahku dan ibuku, siapakah mereka?” Beliau menjawab: “Orang-orang yang paling banyak hartanya. Kecuali yang membagikannya begini dan begitu—sambil berisyarat ke depan, belakang, kanan dan kirinya. Dan sungguh sangat sedikit sekali mereka yang seperti ini. Tidak ada seorang pun peternak unta, sapi, atau kambing yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali ternaknya itu akan datang pada hari kiamat dalam keadaan besar dan gemuk. Lalu akan menanduknya dan menginjak-injaknya. Setiap kali selesai ternaknya yang terakhir, kembali lagi ternaknya yang pertama menanduk dan menginjak-injaknya. Sampai ada putusan akhir untuk semua manusia.” (Shahih Muslim bab taghlizh ‘uqubah man la yu`addiz-zakat [beratnya siksa bagi orang yang tidak menunaikan zakat] no. 2347).
Dalam hadits Abu Hurairah dijelaskan bahwa diinjak-injak ternak tersebut lamanya hitungan satu hari berbanding 50.000 tahun. Terus menerus seperti itu, sampai datang putusan akhir; apakah akan kekal di neraka selama-lamanya ataukah dipindahkan ke surga dengan syafa’at Nabi saw.
فِى يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
Dalam satu harinya saja seukuran 50.000 tahun, sampai ada putusan akhir untuk manusia. Akan diperlihatkan jalannya; apakah ke surga ataukah ke neraka (Shahih Muslim bab itsmi mani’iz-zakat [dosa orang yang menolak membayar zakat] no. 2337).
Tidak hanya bagi para pengemplang zakat ternak saja tentunya, tetapi berlaku untuk semua jenis harta yang disimbolkan dengan emas dan perak sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّى مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِىَ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِى يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
Tidak ada seorang pun yang memiliki emas dan perak (sebagai perhiasan, simpanan dan penghasilan/uang) yang tidak dibayarkan kewajibannya (zakat/infaq), kecuali pada hari kiamat nanti akan dijadikan lempengan-lempengan besi yang dibakar di neraka Jahannam. Lalu di setrikakan pada sekujur tubuhnya. Setiap kali besi itu dingin, maka akan dibakar lagi dan disetrikakan lagi. Dalam hitungan satu hari seukuran 50.000 tahun, sampai ada putusan akhir untuk manusia. Akan diperlihatkan jalannya; apakah ke surga ataukah ke neraka (Shahih Muslim bab itsmi mani’iz-zakat [dosa orang yang menolak membayar zakat] no. 2337).
Dalam riwayat lain, masih dari Abu Dzar ra, Nabi saw mengingatkan dengan cukup keras juga:
بَشِّرْ الْكَانِزِينَ بِرَضْفٍ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ ثُمَّ يُوضَعُ عَلَى حَلَمَةِ ثَدْيِ أَحَدِهِمْ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ نُغْضِ كَتِفِهِ وَيُوضَعُ عَلَى نُغْضِ كَتِفِهِ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ حَلَمَةِ ثَدْيِهِ يَتَزَلْزَلُ
“Sampaikanlah kabar gembira bagi orang-orang yang menyimpan hartanya dengan batu yang dipanaskan di neraka Jahannam, kemudian diletakkan pada mata buah dadanya kemudian tembus ke tulang belakang punggungnya. Dan ditaruh juga batu panas itu di belakang punggungnya sampai tembus ke bagian dadanya, sambil bergejolak.” (Shahih al-Bukhari bab ma uddiya zakatuhu fa laisa bi kanzin [yang dibayarkan zakatnya tidak termasuk kanzun/harta haram] no. 1407)
Semua peringatan keras dari Nabi saw di atas harus membuat semua orang kaya tergerak secara ikhlas menghitung dengan cermat dan jujur berapa harta wajib zakatnya. Jika diperlukan, undang seorang ahli untuk menghitung kewajiban zakat dan besaran zakat yang harus dikeluarkan. Sama halnya dengan kesigapan seorang pengusaha mengundang seorang ahli perpajakan untuk mengurus pajak-pajaknya. Akan tetapi dalam hal ketidakjujuran menghitung semua harta wajib pajaknya tentu jangan ditiru, sebab dosa pengemplang zakat harta sebagaimana sudah diuraikan di atas sangat besar dan siksanya sangat mengerikan.
Sempatkan waktu untuk datang ke Lembaga Amil Zakat yang berizin resmi—agar laporan keuangannya diaudit dan bertanggung jawab—guna melakukan konsultasi zakat. Acara-acara seputar penyuluhan zakat jangan lagi diabaikan. Taushiyah-taushiyah seputar zakat termasuk seputar tuntunannya yang tersebar di berbagai media jangan lagi dianggap tidak penting. Ajakan untuk menunaikan zakat dengan berbagai cara yang lebih mudah juga jangan disikapi acuh tak acuh.
Apalagi jika masih tertanam dalam hati bahwa zakat merugikan dan mengurangi harta. Maka itu pertanda setan masih betah bersemayam dalam hati.
ٱلشَّيۡطَٰنُ يَعِدُكُمُ ٱلۡفَقۡرَ وَيَأۡمُرُكُم بِٱلۡفَحۡشَآءِۖ وَٱللَّهُ يَعِدُكُم مَّغۡفِرَةٗ مِّنۡهُ وَفَضۡلٗاۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ ٢٦٨
Setan menakut-nakuti kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan dari-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui (QS. al-Baqarah [2] : 268).
Hitung dan tunaikan zakat secara mudah dan praktis dengan cara klik link di bawah ini...
Link Bayar Zakat, Infak, dan Sedekah
Sumber : attaubah-institute.com
Penulis: Ust. Dr. Nashruddin Syarief M.Pd.I
Tags:
harta
zakat mal
zakat
perhiasan