PERSIS Dukung Gagasan Zakat sebagai Pengurang Pajak
lazpersis.or.id - Zakat bukan sekadar ibadah individual yang menghubungkan seorang hamba dengan Rabb-nya. Lebih dari itu, zakat merupakan instrumen ekonomi dan sosial yang Allah syariatkan untuk menghadirkan keadilan, mengurangi kesenjangan, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat. Apabila dikelola secara profesional dan didukung oleh kebijakan negara yang tepat, zakat memiliki potensi besar menjadi salah satu pilar pembangunan bangsa.
Karena itu, sinergi antara kebijakan fiskal negara dan pengelolaan zakat menjadi sesuatu yang penting untuk terus diperkuat. Salah satu gagasan yang kini mengemuka adalah menjadikan zakat sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit), bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
Gagasan tersebut kembali mencuat yang kali ini disampaikan melalui Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan dinilai dapat menghadirkan sistem yang lebih adil bagi umat Islam sekaligus memperkuat ekosistem zakat nasional.
Persatuan Islam (PERSIS) menyambut baik kembali mencuatnya gagasan tersebut. Menurut PERSIS, zakat dan pajak secara beriringan bisa menghadirkan kemaslahatan publik melalui distribusi kesejahteraan. Oleh karena itu, kebijakan yang mampu menyinergikan keduanya merupakan langkah strategis yang muaranya adalah kekuatan pembangunan nasional.
Dewan Syariah LAZ PERSIS yang juga sebagai Sekretaris Umum Persatuan Islam (PERSIS), Dr. H. Haris Muslim, Lc., M.A., menilai bahwa kebijakan zakat sebagai pengurang pajak merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap prinsip keadilan yang diajarkan Islam.
“Kami berharap wacana zakat sebagai tax credit dikaji secara komprehensif sehingga melahirkan kebijakan yang bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat keadilan, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperbesar kontribusi umat Islam dalam pembangunan nasional,” papar Ustadz Haris.
Menurut Ustadz Haris, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi penerimaan negara, melainkan membangun sinergi antara instrumen fiskal dan filantropi Islam agar keduanya saling menguatkan.
“Zakat telah terbukti menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas sosial, dan membangun kemandirian umat. Karena itu, setiap kebijakan yang mendorong optimalisasi zakat patut didukung sebagai bagian dari ikhtiar membangun Indonesia yang lebih berkeadilan,” tambah Ustadz Haris.
Hal tersebut diperkuat Angga Nugraha, S.Kom.I selaku Direktur Utama LAZ PERSIS. Kang Angga berpendapat bahwa usulan keluarnya kebijakan zakat sebagai pengurang pajak sudah lama diperbincangkan di berbagai forum.
“Gagasan zakat sebagai tax credit merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi antara negara dan lembaga zakat dalam membangun kesejahteraan masyarakat. LAZ PERSIS menyambut baik setiap ikhtiar yang dapat memperkuat ekosistem zakat nasional. Kebijakan zakat sebagai tax credit akan menjadi insentif positif bagi masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga yang amanah dan profesional,” ungkap Kang Angga.
Kang Angga pun menambahkan, “Saat ini, LAZ PERSIS telah masuk dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagai lembaga amil zakat yang bukti pembayaran zakatnya dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Jika usulan zakat sebagai tax credit diwujudkan, zakat yang dibayarkan melalui LAZ PERSIS juga akan mengurangi pajak terutang. Ini akan menjadi insentif positif yang memperkuat budaya berzakat sekaligus memperbesar kontribusi zakat bagi pembangunan masyarakat”.
Secara syariat, zakat memang memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Surat at-Taubah ayat 103 menunjukkan bahwa zakat bukan hanya menyucikan harta dan jiwa muzakki, tetapi juga menjadi instrumen untuk menghadirkan keberkahan dan memperkuat kehidupan sosial masyarakat.
Bahkan, dalam at-Taubah ayat 60, Allah secara khusus menetapkan delapan golongan penerima zakat. Hal tersebut tentu menggambarkan betapa zakat dirancang sebagai mekanisme distribusi kekayaan dan perlindungan sosial.
Dalam perspektif maqasid syari’ah, kebijakan yang mendorong optimalisasi zakat melalui lembaga amil resmi juga sejalan dengan tujuan menjaga kemaslahatan umat (jalb al-masalih) dan mengurangi kemudaratan (dar’u al-mafasid). Karena itu, ketika negara memberikan insentif melalui skema tax credit, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh para muzakki, tetapi juga oleh jutaan mustahik yang memperoleh akses terhadap program-program pemberdayaan lembaga zakat.
Saat ini, regulasi perpajakan di Indonesia masih menempatkan zakat sebagai tax deduction, yaitu pengurang penghasilan kena pajak. Kemudian, wacana zakat sebagai tax credit kembali diutarakan DSN MUI.
Skema ini dinilai lebih adil sekaligus berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga amil yang diakui negara.
Bagi PERSIS, gagasan tersebut merupakan langkah maju dalam membangun ekosistem zakat nasional. Ketika masyarakat semakin terdorong menunaikan zakat melalui lembaga yang amanah dan profesional, penghimpunan zakat akan meningkat, program pemberdayaan akan semakin luas, dan manfaatnya akan semakin dirasakan oleh masyarakat.
Pada akhirnya, zakat tidak hanya menjadi ibadah personal, tetapi juga tampil sebagai instrumen pembangunan yang memperkuat ketahanan sosial, mengurangi kemiskinan, dan menghadirkan keadilan sebagaimana menjadi cita-cita luhur ajaran Islam.
Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan...” (QS. an-Nahl: 90)
Semangat keadilan inilah yang diharapkan semakin tercermin dalam kebijakan publik. Ketika negara dan umat berjalan beriringan dalam mengoptimalkan peran zakat, maka yang lahir bukan hanya meningkatnya kepatuhan berzakat, tetapi juga semakin kuatnya fondasi kesejahteraan dan peradaban bangsa Indonesia.
Yuk, segera tunaikan zakat Anda dengan praktis dan mudah di sini: Link Bayar Zakat
Bagi yang hendak berbagi sesama di hari ini, bisa langsung di sini: Link Infak & Sedekah
Baca Juga:
Melangkah dengan Percaya Diri, Anak Asuh LAZ PERSIS KLP Cipedes Sambut Tahun Ajaran Baru
Kisah Inspiratif Khaerunnisa Oktaviani dari Garut yang Ingin Menjadi Seorang Psikolog
Semai Harapan di Cianjur: Dukungan Modal Pertanian untuk Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga