Dalam sejarah Islam, pernah terjadi momen ketika hari raya Idul Fitri atau Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat. Peristiwa ini terjadi pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahkan terjadi juga di zaman para sahabat, seperti Khalifah Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, hingga masa Ibnu Zubair.
Lalu, bagaimana hukum shalat Jumat jika sudah melaksanakan shalat Ied di pagi harinya?
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ اجْتَمَعَ عِيدَانِ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإنَّا مُجَمِّعُونَ إِنْ شَاءَ اللهُ
Hadis dari Ibnu Abbas, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, bahwasanya Beliau bersabda, “Pada hari kalian ini telah terkumpul dua hari raya, barang siapa berkehendak, ia tidak perlu lagi shalat Jumat, namun kami akan melaksanakannya, jika Allah menghendaki”. (H.R. Ibnu Majah, 1311)
Artinya, orang yang sudah melaksanakan shalat Ied, diberi keringanan (rukhshah) untuk tidak melaksanakan shalat Jumat, namun tetap boleh jika ingin ikut Jumat juga.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
Hadis dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, Beliau bersabda: “Pada hari ini telah tergabung kepada kalian dua hari raya, barang siapa yang hendak (melaksanakan salat Id), maka hal itu telah mencukupi shalat Jumatnya, hanya saja kami tetap melaksanakan shalat Jumat”. (H.R. Abu Daud, 1073)
Dalam riwayat lain disebutkan, pada zaman sahabat Ibnu Zubair, ketika Ied dan Jumat bertepatan di hari yang sama, beliau hanya shalat Ied saja dan tidak lagi melaksanakan shalat Jumat maupun Zuhur di siang harinya.
قَالَ عَطَاءٌ اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلَاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةًّ لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ
Atha berkata, “Hari Jumat dan Iedul Fitri telah berkumpul pada hari yang sama di zaman Ibnu Zubair. Ibnu Zubair berkata, 'Dua Ied berkumpul pada hari yang sama. Lalu ia menjama' keduanya, yaitu shalat dua rakaat (Salat Ied) pada pagi hari, ia tidak melaksanakan shalat apapun (Tidak shalat zhuhur) sampai ia shalat Ashar”. (H.R. Abu Daud)
Beberapa yang harus menjadi catatan ialah bahwa hadis di atas menunjukkan adanya keringanan, bukan larangan. Kalimat “Barang siapa yang ingin” pun memiliki arti boleh memilih, bukan berarti shalat Jumat menjadi tidak boleh dilakukan. Para ulama menyatakan bahwa keringanan ini khusus bagi yang telah melaksanakan shalat Ied, bukan untuk semua orang.
Kesimpulan Hukum
Berikut ini poin-poin hukum yang dapat dipahami dari keterangan di atas:
Hari raya adalah momen besar dalam Islam, dan saat ia bertepatan dengan hari Jumat, Islam memberikan keleluasaan bagi umatnya. Semoga penjelasan ini memudahkan kita dalam memahami syariat sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan mengamalkannya dengan bijaksana.
Belum daftar Qurban di tahun ini? Yuk, daftar melalui link ini: Daftar Qurban
Bagi yang hendak menunaikan zakat, bisa melalui link ini: Bayar Zakat Sekarang
Baca Juga:
Qurban Super Barokah 2025: Sebarkan Keberkahan Hingga Pelosok Negeri
Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Sehat dan Layak Dikurbankan
Penulis: Hafidz Fuad Halimi
Tags:
lazpersis
qurban
iduladha
jumat