Kedudukan Zakat dalam Syariat Islam


Penulis: Hafidz Fuad Halimi
26 Mar 2024
Bagikan:
By: Hafidz Fuad Halimi
26 Mar 2024
1051 kali dilihat

Bagikan:

Secara tegas, Rasulullah saw. menempatkan zakat sebagai salah satu Rukun Islam. Al-Qur'an senantiasa menunjukkan ibadah zakat sebagai sebuah pernyataan akan kebenaran dan kesucian iman. Selain itu, zakat juga merupakan bukti keimanan dan wujud rasa syukur, menghilangkan kemiskinan, menggugah etos kerja, dan penguji derajat kecintaan kepada Allah Swt.

Rasulullah saw. bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

"Islam dibangun di atas lima dasar; Mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan shaum Ramadan." (Muttafaq 'Alaih)

Zakat adalah sebuah kewajiban individu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki harta tertentu dan diambil oleh para petugas zakat. Perhatikan firman Allah Swt. berikut:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS at-Taubah [9]: 103)

Zakat adalah ibadah di bidang harta yang memiliki posisi dan kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Tujuannya, antara lain untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, pemenuhan kebutuhan ekonomi, kesehatan, dan lain sebagainya.

Zakat pun memiliki fungsi untuk mendorong kejujuran dalam melakukan kegiatan ekonomi. sabda Rasulullah saw.:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Sesungguhnya Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci dan tidak pula menerima sedekah yang ada unsur tipu daya.” (HR Muslim)

Zakat juga bisa digunakan untuk mengoptimalkan kegiatan dakwah penegakan kalimat Allah. Sebagaimana firman Allah Swt.:

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.” (QS al-Baqarah [2]: 273)

Belum sempat menunaikan zakat? SIlahkan tunaikan zakat dengan cara klik link di bawah ini:

Link Bayar Zakat


Baca Juga: Ketentuan Zakat Fitri (Fitrah) yang Harus Dipahami

Baca Juga: Jenis-Jenis Zakat

Penulis: Hafidz Fuad Halimi
Tags: lazpersis zakat hukum zakat

Berita Lainnya

Mitra LAZ Persatuan Islam