Ketentuan Shiyam bagi Muthiq


Penulis: KH. M. Rahmat Najieb
01 Mar 2025
Bagikan:
By: KH. M. Rahmat Najieb
01 Mar 2025
891 kali dilihat

Bagikan:

Bagi muthiq, diizinkan untuk ifthar (berbuka) dan menggantinya dengan fidyah. Firman Allah:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

"Dan bagi orang-orang yang mampu melakukan shiyam tapi payah, mereka wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin..." (Q.S. al-Baqarah [2]: 184)

Yuthiqunahu (Muthiq) artinya orang-orang yang mampu melakukan sesuaatu tapi dibarengi dengan payah dan kelelahan yang sangat. Selanjutnya disebut muthiq.

Fidyah artinya tebusan dengan mambayarkan harta atau yang lainnya karena tidak melakukan kewajiban atau kurang sempurna. Fidyah shiyam adalah memberi makan kepada seorang miskin seukuran yang biasa dimakan oleh orang yang wajib mengeluarkannya.

Imam Mushthafa al-Maraghi menafsirkan:

Mereka adalah orang tua renta yang lamah, orang yang mempunyai penyakit kronis yang tidak ada harapan untuk sembuh, para pekerja yang ditakdirkan Allah mengandalkan tenaga secara terus menerus dan tidak punya pilihan lain, seperti pekerja yang mencari batu bara, penambangan logam, dan minyak bumi. Para narapidana yang dihukum dengan bekerja keras, orang yang hamil dan menyusui, yang menurut pemerikasaan bahwa mereka dianjurkan berbuka karena dikhawatirkan akan menggangu keselamatan bayinya. Setiap kali mereka maninggalkan shiyam, mereka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada seorang miskin dengan makanan yang biasa mereka berikan kepada keluarganya. Tetapi bila lebih dari ketentuan, maka hal itu akan lebih baik selama tidak berlebihan dan tidak menimbulkan kemadaratan.”

Firman Allah:

فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ

Maka siapa yang menambah kebaikan, maka kebaikan itu lebih baik baginya...” (Q.S. al-Baqarah [2]: 184)

Dalil ini berlaku untuk semua ibadah maliyah (ibadah dengan harta), seperti zakat, infak, dan sedekah. Tetapi tidak berlaku untuk ibadah badaniyah, seperti menambah rakaat dalam shalat dan ifthar shiyam melebihi waktu maghrib padahal ia mempunyai makanan dan kesempatan untuk berbuka. Bentuk tathawwu’ di sini maksudnya, memberi makan lebih dari seorang miskin setiap hari ia berbuka atau mengistimewakan makanan yang diberikan. Demikian juga dalam mengeluarkan zakat dan infak. Misalnya, zakatul fitri (Zakat Fitri) seseorang melebihi dari kewajiban satu sha’ makanan.

Ayat ini pun memberi isyarat bahwa bersedekah di bulan Ramadan pahalanya akan berlipat ganda, terutama memberi kepada yang shiyam-nya baik. Sebab, ia akan mendapat pahala sama dengan orang yang diberinya.


Yuk, tunaikan zakat dan fidyahnya di link ini: Link Zakat & Fidyah

Mau pahala berlipat ganda? Yuk, segera tunaikan infak dan sedekahnya untuk berbagi sesama di Bulan Ramadan melalui link ini: Program Berkah Ramadhan


Baca Juga: 

Seberapa Rindu Kita dengan Bulan Suci Ramadan?

Islam Anti Pengangguran

Kabar Gembira bagi Orang yang Sedang Sakit

 

Penulis: KH. M. Rahmat Najieb
Tags: ramadhan lazpersis shaum fidyah

Berita Lainnya

Mitra LAZ Persatuan Islam
WhatsApp