lazpersis.or.id - Pernyataan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani mengenai pembayaran pajak, zakat, dan wakaf sebagai wujud penerapan prinsip keadilan membuka ruang diskusi publik. Dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada Agustus 2025, Ibu Sri Mulyani menyampaikan bahwa setiap rezeki yang kita terima mengandung hak orang lain yang harus diberikan melalui instrumen seperti pajak, zakat, dan wakaf (tempo.co.id, 2025). Walaupun ketiga instrumen tersebut bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan secara lebih adil, penting untuk memahami bahwa mereka memiliki cara kerja yang berbeda dalam mencapainya.
Pajak, zakat, dan wakaf, meskipun mempunyai tujuan yang sama, yaitu redistribusi kekayaan, namun ketiganya beroperasi dalam kerangka yang berbeda. Untuk itu, perlu ada analisis kritis terhadap pernyataan Ibu Sri Mulyani untuk menggali perbedaan mendasar antara pajak dan zakat, terutama dalam konteks keadilan sosial. Pajak dan zakat masing-masing memiliki mekanisme, penerapan, dan dampak yang berbeda, meskipun keduanya berfungsi untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih merata di masyarakat.
Pajak, sebagai instrumen yang dikelola oleh negara, berfungsi untuk mendanai berbagai kegiatan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Pajak diterapkan secara luas, tanpa memandang kondisi ekonomi individu, meskipun ada mekanisme progresivitas dalam beberapa jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh). Namun, pajak juga memiliki jenis yang regresif, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dikenakan secara seragam pada barang dan jasa yang dikonsumsi semua lapisan masyarakat. Hal ini menimbulkan ketidakadilan, karena beban pajak yang sama akan lebih terasa berat bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
Sebaliknya, zakat memiliki mekanisme yang lebih selektif dan progresif. Zakat hanya diwajibkan kepada individu yang memiliki kekayaan di atas nisab, yaitu batas minimal harta yang dimiliki oleh seseorang yang membuatnya wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, zakat tidak membebani mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu, malah menjadi jaminan sosial bagi mereka yang membutuhkan. Konsep ini jelas mencerminkan prinsip keadilan yang lebih mendalam, karena hanya mereka yang memiliki kemampuan lebih yang diwajibkan untuk berpartisipasi dalam redistribusi kekayaan.
Keunggulan zakat dalam hal progresivitas dapat dilihat dari sifatnya yang berfokus pada mereka yang mampu, tanpa memberatkan orang miskin. Dalam konteks negara-negara dengan sistem pajak progresif, zakat berperan sebagai instrumen yang melengkapi, mengurangi ketimpangan dengan mendistribusikan kekayaan secara langsung kepada yang membutuhkan. Ini berbeda dengan pajak konvensional yang umumnya lebih bersifat kolektif dan dikelola oleh negara, dengan tujuan yang lebih luas, termasuk membiayai berbagai layanan publik. Pajak, dalam banyak kasus, memiliki kelemahan dalam hal ketepatan sasaran dalam mencapai kesejahteraan sosial.
Salah satu kritik terhadap pernyataan Ibu Sri Mulyani adalah kesimpulan yang menganggap pajak dan zakat memiliki fungsi yang setara dalam mendistribusikan keadilan sosial. Padahal, meskipun keduanya bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan, cara mereka mencapainya sangat berbeda. Pajak lebih berfokus pada kewajiban negara dalam mengumpulkan dana untuk berbagai kegiatan publik, sementara zakat lebih berfokus pada kewajiban individu untuk membantu sesama dalam konteks sosial dan moral. Dengan demikian, pernyataan Ibu Sri Mulyani yang menyamakan kedua instrumen ini perlu dilihat dalam konteks yang lebih mendalam, karena mereka beroperasi dalam kerangka yang sangat berbeda.
Di sisi lain, meskipun zakat memiliki keunggulan dalam hal progresivitas, penerapannya di negara seperti Indonesia menghadapi tantangan besar. Meskipun zakat diwajibkan oleh agama, pengelolaan dan distribusinya tidak selalu efisien dan merata. Hal ini terjadi karena zakat seringkali bergantung pada kesadaran individu untuk berzakat, dan tidak semua orang yang mampu melaksanakannya dengan konsisten. Oleh karena itu, meskipun zakat memiliki potensi besar untuk mengurangi ketimpangan ekonomi, pengelolaannya yang kurang optimal dapat menghambat potensi tersebut.
Pajak, sebagai instrumen negara, memiliki mekanisme yang lebih terstruktur dan lebih mudah diawasi. Negara dapat memastikan bahwa kewajiban pajak dipenuhi oleh seluruh warga negara melalui sistem administrasi yang ketat. Selain itu, pajak memungkinkan untuk membiayai layanan publik yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, baik yang kaya maupun yang miskin. Pajak dengan demikian berfungsi untuk membiayai kebutuhan bersama, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang menjadi landasan bagi terciptanya keadilan sosial dalam masyarakat secara luas.
Namun, meskipun pajak memiliki potensi untuk menciptakan keadilan sosial dalam cakupan yang lebih besar, sistem pajak yang regresif—seperti PPN—masih menimbulkan ketidakadilan. Pajak jenis ini, yang dikenakan secara seragam pada barang konsumsi, lebih membebani mereka yang berpendapatan rendah. Dengan kata lain, meskipun sistem pajak berusaha menciptakan keadilan melalui pajak progresif, instrumen pajak lainnya justru memperburuk ketimpangan ekonomi, karena masyarakat yang lebih miskin cenderung menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk konsumsi.
Zakat, yang tidak membebani mereka yang miskin, justru menjadi alat untuk mengurangi ketimpangan secara langsung dan personal. Berbeda dengan pajak yang bersifat kolektif dan melalui pengelolaan negara, zakat dapat diatur dan dikelola secara lebih langsung oleh individu dan lembaga-lembaga zakat. Dengan demikian, zakat berfungsi sebagai mekanisme redistribusi yang lebih tepat sasaran, karena dana zakat bisa langsung disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, tanpa harus melalui birokrasi negara yang terkadang rumit.
Namun, untuk menjadikan zakat sebagai instrumen utama dalam mencapai keadilan sosial di Indonesia, dibutuhkan lebih banyak upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat pengelolaannya. Peningkatan transparansi dan efisiensi dalam distribusi zakat akan memperbesar dampaknya dalam mengurangi ketimpangan ekonomi. Hal ini menjadi tantangan besar, mengingat sistem pengelolaan zakat yang belum sepenuhnya terstandarisasi dan terintegrasi dengan baik di berbagai lembaga yang ada.
Meskipun keduanya memiliki kelebihan masing-masing, penting untuk menyadari bahwa pajak dan zakat tidak bisa dipandang sebagai instrumen yang saling menggantikan. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam sistem ekonomi dan sosial. Pajak berfungsi sebagai sumber daya untuk pembiayaan kebutuhan publik yang lebih luas, sementara zakat berperan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan agama yang langsung menyasar individu yang membutuhkan. Dalam konteks ini, keduanya harus dilihat sebagai instrumen yang saling melengkapi, bukan sebagai dua sistem yang dapat digantikan satu sama lain.
Meskipun Sri Mulyani menekankan pentingnya pajak, zakat, dan wakaf dalam mewujudkan keadilan, kita harus memahami bahwa masing-masing memiliki karakteristik dan mekanisme yang berbeda. Untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, tidak cukup hanya mengandalkan salah satu instrumen tersebut, tetapi keduanya harus diintegrasikan dalam sistem yang saling mendukung, sehingga pajak dan zakat dapat bekerja bersama untuk mewujudkan redistribusi kekayaan yang lebih efektif dan adil.
Yuk, wujudkan kesejahteraan umat secara meluas dan merata melalui ibadah zakat di link ini: Link Bayar Zakat
Bantu juga saudara kita melalui program-program LAZ PERSIS di link ini: Link Infak & Sedekah
Referensi Bacaan Lainnya:
Doa bagi Orang yang Sedang Mengalami Persoalan Berat
Bekerja Bukan untuk Sekedar Hidup
Penjual Lontong di Melong Nyontrol Siap Berdagang Lebih Giat Lagi
Penulis: H. Aay Muhammad Furkon, MA., ME.Sy. (Pengamat Ekonomi Islam / Dewan Pengawas LAZ PERSIS)
Tags:
lazpersis
zakat
persis
pajak
artikel