Zakat Perusahaan BPRS Baiturridha Pusaka Tahun 2023 Disalurkan Melalui LAZ PERSIS


Penulis: Hafidz Fuad Halimi
28 Feb 2024
Bagikan:
By: Hafidz Fuad Halimi
28 Feb 2024
357 kali dilihat

Bagikan:

Selasa (27/02/2024), BANDUNG - Kemitraan antara LAZ PERSIS dengan BPR Syariah Baiturridha Pusaka terus belanjut. Kolaborasi kebaikan antara LAZ PERSIS dengan BPRS Baiturridha Pusaka dikuatkan dengan ditunaikannya zakat perusahaan BPRS Baiturridha Pusaka melalui LAZ PERSIS.

Zakat perusahaan langsung diserahkan oleh Popi Sophia, S. E., M. M. selaku Direktur Utama dan Rosy Wulandari, Amd sebagai Direktur BPRS Baiturridha Pusaka yang didampingi langsung oleh Dewan Pengawas BPRS Baiturridha Pusaka, Dr. Latief Awaludin, S. HI., M.A., M.E.

Angga Nugraha, S.Kom.I sekalu Direktur Utama LAZ PERSIS langsung menerima titipan zakat perdagangan BPRS Baiturridha Pusaka. Dalam kesempatan tersebut, Angga mengungkapkan terima kasih atas kepercayaan dan komitmen BPRS Baiturridha Pusaka untuk terus berkolaborasi dalam kemaslahatan dan kesejahteraan umat.

Kepercayaan dari BPRS Baiturridha Pusaka menjadi tambahan energi bagi LAZ PERSIS untuk memegang teguh prinsip profesionalisme dan transparansi dalam mengelola dana zakat umat,” ungkap Angga Nugraha. “Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Semoga BPRS Baiturridha Pusaka semakin maju dan terdepan dalam pelayanan perbankan syariah di Jawa Barat,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Popi Sophia menuturkan, “BPRS Baiturridha Pusaka memiliki komitmen utama, yakni membebaskan umat dari transaksi ribawi dan membangun kesejahteraan semua”. Hal tersebut dikuatkan dengan penuturan Latif Awaludin, “BPRS Baiturridha Pusaka dan LAZ PERSIS bertemu dalam misi yang sama, yakni kesejahteraan umat. Maka, sangat baik jika dua lembaga tersebut berkolaborasi mewujudkan misi tersebut”.


Baca Juga: ZAKAT SEORANG MUZAKI BISA MENYELAMATKAN PENDIDIKAN ANAK INDONESIA

Baca Juga: LAZ PERSIS RESMI MENDIRIKAN KANTOR PERWAKILAN DI SUMATRA BARAT


Zakat perusahaan merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam ajaran agama Islam, di mana perusahaan wajib menunaikannya untuk disalurkan kepada yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan. Kewajiban tersebut tidak hanya mengandung dimensi sosial dan kemanusiaan, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem bisnisnya.

Melalui zakat perusahaan, tidak hanya terwujud distribusi yang lebih adil dari kekayaan, tetapi juga terbentuknya ikatan solidaritas antara perusahaan dan masyarakat yang berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

Yuk, tunaikan zakat Anda di sini

Mau berbagi kebaikan di bulan Ramadhan? Bisa klik di sini


 

Penulis: Hafidz Fuad Halimi
Tags: lazpersis zakat amil zakat perusahaan

Berita Lainnya

Mitra LAZ Persatuan Islam