Berita Terkini

Temukan informasi berita terkini tentang LAZ Persatuan Islam

Ketentuan Shiyam bagi Muthiq
Penulis: KH. M. Rahmat Najieb
01 Mar 2025

Bagi muthiq, diizinkan untuk ifthar (berbuka) dan menggantinya dengan fidyah. Firman Allah: وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ "Dan bagi orang-orang yang mampu melakukan shiyam tapi payah, mereka wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin..." (Q.S. al-Baqarah [2]: 184) Yuthiqunahu (Muthiq) artinya orang-orang yang mampu melakukan sesuaatu tapi dibarengi dengan payah dan kelelahan yang s

Baca Selengkapnya
Mitra LAZ Persatuan Islam
WhatsApp