Apa Hukuman bagi Hakim yang Tidak Adil?


Penulis: Hafidz Fuad Halimi
27 Jul 2024
Bagikan:
By: Hafidz Fuad Halimi
27 Jul 2024
1397 kali dilihat

Bagikan:

Apa Hukuman bagi Hakim yang Tidak Adil?

Rasa keadilan akhir-akhir ini hangat kembali jadi sorotan publik. Berbagai kasus yang menyita perhatian publik dirasa menyakiti rasa keadilan di masyarakat. Mulai dari proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, persidangan, sampai putusan dan vonis, banding atau kasasi, serta pelaksanaan hukuman dinilai publik masih banyak yang harus dibenahi dalam sistem hukum di negeri ini.

Akibat dari berbagai kasus yang dirasa menyalahi nilai-nilai keadilan, banyak warga masyarakat yang turut fokus mengawal kasus-kasus tertentu, bahkan sampai ikut menelusuri fakta-fakta di lapangan dan mengomentari putusan dan vonis hakim. Bayangkan saja, ada kasus yang putusan hakimnya disorot publik, bahkan sampai dikomentari kalangan elite sebagai bentuk kekecewaan atas proses hukum yang terjadi. Bahkan beberapa tokoh nasional menyatakan bahwa hakim pemberi putusan dan vonis tersebut bermasalah sehingga perlu diperiksa. Padahal, kedudukan hakim dalam menjaga integritasnya menentukan tegak atau runtunya rasa dan nilai-nilai keadilan di masyarakat.

Dalam ajaran Islam, menjadi seorang hakim (qadhi) adalah tugas yang sangat mulia dan berat. Islam menekankan bahwa seorang hakim harus memiliki sejumlah kualifikasi tertentu untuk menjalankan tugasnya dengan adil dan bijaksana. Terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi oleh seorang hakim dalam Islam, di antaranya:

1. Keilmuan dan Kefakihan

Seorang hakim harus memiliki pengetahuan yang luas tentang syariah (hukum Islam) dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang Al-Qur'an dan Hadis. Mereka harus menguasai ilmu fiqih (jurisprudensi Islam) sehingga dapat memahami dan menerapkan hukum dengan benar.

2. Keadilan dan Ketakwaan

Seorang hakim harus memiliki sifat adil dan tidak memihak. Mereka harus menegakkan keadilan tanpa dipengaruhi oleh tekanan eksternal, suap, atau hubungan pribadi. Ketaqwaan kepada Allah adalah kunci utama yang membimbing seorang hakim untuk bertindak dengan integritas dan kejujuran.

3. Kesehatan Mental dan Fisik

Seorang hakim harus dalam keadaan sehat secara fisik dan mental. Kesehatan yang baik memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugasnya dengan konsentrasi dan kemampuan penuh, serta membuat keputusan yang jernih dan tepat.

4. Kebijaksanaan dan Pengalaman

Pengalaman hidup dan kebijaksanaan adalah aset penting bagi seorang hakim. Mereka harus mampu menimbang berbagai faktor dalam setiap kasus dan membuat keputusan yang bijaksana yang membawa manfaat bagi masyarakat.

5. Independensi

Seorang hakim harus independen dan bebas dari pengaruh pihak manapun, termasuk penguasa atau orang-orang berkuasa. Mereka harus bertindak sesuai dengan hukum dan keadilan, bukan karena tekanan atau pengaruh dari luar.

Keadilan adalah salah satu pilar utama dalam hukum Islam. Konsep keadilan hukum dalam Islam mencakup beberapa aspek yang penting, di antaranya:

1. Keadilan Universal

Islam menekankan keadilan bagi semua orang, tanpa memandang ras, suku, agama, atau status sosial. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan." (QS. An-Nisa: 135)

2. Keadilan Prosedural

Proses hukum harus dijalankan dengan adil dan transparan. Semua pihak harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti dan argumen mereka. Islam menekankan pentingnya mendengarkan kedua belah pihak sebelum membuat keputusan.

3. Keadilan Substantif

Keputusan yang dibuat harus didasarkan pada kebenaran dan hukum Allah. Keadilan substantif berarti memberikan hak kepada yang berhak dan menghukum yang bersalah sesuai dengan kesalahan mereka.

4. Perlindungan Hak Asasi Manusia

Hukum Islam menekankan perlindungan hak asasi manusia. Ini termasuk hak untuk hidup, hak atas properti, dan hak untuk menjalankan agama. Islam menegaskan bahwa semua manusia memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi.

Saking beratnya tanggung jawab seorang hakim, Islam memberikan peringatan keras terhadap para hakim yang tidak adil. Menjadi hakim yang tidak adil bukan hanya merugikan individu yang diputuskan kasusnya, tetapi juga merusak tatanan sosial dan menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Berikut adalah beberapa konsekuensi yang disebutkan dalam ajaran Islam:

1. Dosa Besar

Menjadi hakim yang tidak adil adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: “Hakim ada tiga macam, dua di neraka dan satu di surga: Seseorang yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengan kebenaran, maka dia di surga. Seseorang yang mengetahui kebenaran dan tidak memutuskan dengan kebenaran, maka dia di neraka. Seseorang yang memutuskan kasus manusia dengan kebodohan, maka dia juga di neraka.” (H.R. Abu Daud)

2. Kemurkaan Allah

Hakim yang tidak adil akan mendapatkan kemurkaan Allah. Ketidakadilan merusak salah satu tujuan utama syariah, yaitu menegakkan keadilan di muka bumi. Dan, terwujudnya keadilan itu merupakan salah satu tujuan fundamental ajaran Islam dalam membangun masyarakat.

3. Kerusakan Sosial

Ketidakadilan dalam hukum menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ini dapat menyebabkan kekacauan, kerusuhan, dan ketidakstabilan sosial. Kerusakan sosial yang ditimbulkan dari rusaknya hukum bisa mengakibatkan lahirnya hukum rimba di masyarakat, seperti main hakim sendiri dan persekusi. Masyarakat bisa menilai, bahwa melakukan tindakan sendiri dirasa bisa memuaskan rasa keadilan di masyarakat.

Menjadi seorang hakim dalam Islam adalah tugas yang sangat mulia dan bertanggung jawab. Seorang hakim harus memiliki pengetahuan, keadilan, ketakwaan, kesehatan, kebijaksanaan, independensi, dan integritas tinggi untuk menjalankan tugasnya dengan benar. Bahkan, seorang hakim dalam Islam dituntut untuk menegakkan keadilah, bahka terhadap orang yang dibencinya, sebagaimana dalam al-Qur’an surah al-Maidah ayat 8:

Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Ketidakadilan dalam menjalankan tugas ini membawa konsekuensi serius baik di dunia maupun akhirat. Konsep keadilan hukum dalam Islam menekankan keadilan universal, keadilan prosedural, keadilan substantif, dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, umat Islam dapat memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan masyarakat dapat hidup dalam ketentraman dan keadilan.

Mau melakukan aksi sederhana berdampak luar biasa? Yuk, bantu sesama di link ini: Link Infak & Sedekah

Jangan lupa juga untuk bersegera menunaikan zakat di link ini: Link Bayar Zakat


Baca Juga:

Kenali Fenomena FOMO yang Melanda Generasi Muda

Pandangan Islam terhadap Fenomena Hoarding Disorder

LAZ PERSIS Raih Penghargaan dari BKKBN Jawa Barat atas Program Pengentasan Stunting

 

Penulis: Hafidz Fuad Halimi
Tags: lazpersis artikel islam hukum adil

Berita Lainnya

Mitra LAZ Persatuan Islam
WhatsApp