lazpersis.or.id. Menghadapkan binatang kurban ke arah kiblat ketika akan disembelih bukan merupakan syarat sahnya penyembelihan. Tidak terdapat satu pun keterangan dari Rasulullah saw. yang memerintahkan hal tersebut.
Adapun tentang riwayat bahwa Rasulullah saw. menghadapkan kedua gibasnya ke kiblat ketika akan disembelih, riwayatnya tidak dapat dijadikan sebagai hujjah karena derajatnya dhaif (lemah).
Hadis dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, Nabi saw. menyembelih dua gibas yang bertanduk, yang gemuk dan yang dikebiri pada hari penyembelihan. Tatkala beliau menghadapkan keduanya ke arah kiblat, beliau mengucapkan:
"Sesungguhnya aku telah menghadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang lurus, dan aku bukan termasuk orang-orang yang berbuat syirik. Sesungguhnya shalatku, dan sembelihanku serta hidup dan matiku adalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dengan itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri. Ya Allah, ini berasal dari-Mu dan untuk-Mu, dari Muhammad dan umatnya. Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar."
Lalu Nabi saw. menyembelihnya. Dan Ibrahim bin Tuhman telah meriwayatkan hadis tersebut dari Muhammad bin Ishaq dan ia mengatakan bahwa Beliau menghadapkannya ke kiblat ketika menyembelih. (Al-Baihaqi, As-Sunanul Kubro)
Dalam hadis lain diterangkan masih dari sahabat Jabir bin Abdullah:
Rasulullah saw. menyembelih dua gibas pada hari Ied. Lalu mengucapkan tatkala beliau menghadapkan keduanya ke arah kiblat:
"Sesungguhnya aku telah menghadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang lurus, dan aku bukan termasuk orang-orang yang berbuat syirik. Sesungguhnya shalatku, dan sembelihanku serta hidup dan matiku adalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dengan itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri. Ya Allah, ini berasal dari-Mu dan untuk-Mu, dari Muhammad dan umatnya."
(HR. Ahmad)
Seluruh jalur periwayatan hadis di atas bertumpu pada seorang rawi bernama Muhammad bin Ishaq. Pada satu jalur terdapat rawi bernama Abu Ayyasy, dan juga tidak dikenal oleh para ulama hadis. Nama Abu Ayyasy ini disebutkan dalam berbagai sanad, namun tidak ada keterangan tentang siapa dia sebenarnya.
Hadis yang semakna diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman, As-Sunan As-Shugra, dan dalam Tafsir-nya Ibnu Hatim. Juga diriwayatkan oleh Ad-Darimi, Abu Daud, dan Ibnu Majah.
Terdapat pula atsar dari sahabat:
Hadis dari Ibnu Umar, bahwa ia menyukai menghadap kiblat apabila menyembelih. Dan yang lainnya meriwayatkan dari Ibnu Juraij serta ia mengatakan dalam hadis itu bahwa ia (Ibnu Umar) menghadap kiblat ketika menyembelih.
Namun pernyataan ini datang dari jalur perawi yang tidak dapat dipastikan ketersambungannya (munqathi') atau menggunakan bentuk periwayatan yang tidak kuat.
Kesimpulan:
Dengan demikian, hadis-hadis di atas tidak dapat dijadikan hujjah atau alasan yang mewajibkan menghadap kiblat saat menyembelih binatang kurban.
Jangan ragu titip kurban mu dalam program QSB. Titipkan sekarang juga melalui link Daftar Qurban
Sedekah untuk bantu marbot (penjaga masjid) berkurban melalui link Link Sedekah Qurban
Sumber informasi: Masalah Seputar Idul Adha dan Qurban, Dewan Hisbah Persatuan Islam
Baca Juga:
Nabi Ibrahim: Cahaya Kebenaran di Tengah Gelapnya Penyembahan Berhala
Penulis: cery riksanegri
Tags:
qurban