Patungan Saham Qurban


Penulis: cery riksanegri
08 May 2025
Bagikan:
By: cery riksanegri
08 May 2025
295 kali dilihat

Bagikan:

Seperti kita ketahui bahwa dalam berkurban Islam memperbolehkan melakukan secara mandiri (1 saham 1 kambing) dan diperbolehkan patungan untuk hewan sapi dan unta.

Berikut ini penjelasan dan hukumnya mengenai kedua hal tersebut. 

A. Patungan Saham Kambing
Seekor kambing mencukupi untuk satu keluarga dalam satu rumah tangga, meskipun jumlah anggota keluarga banyak. Namun, pahala qurban hanya diperuntukkan bagi orang yang berqurban, sedangkan anggota keluarga lainnya bebas dari tuntutan.

Hadis dari Atha bin Yasar, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abu Ayub, bagaimana keadaan qurban di zaman Nabi shalallahu 'alaihi wassalam?
Katanya: “Adalah seseorang berkurban dengan seekor kambing bagi dirinya dan ahli rumahnya, kemudian mereka makan dan membagikan sehingga orang-orang bergembira sebagaimana engkau lihat.” (H.R. at-Tirmidzi)

Adapun seekor kambing yang dipatungi oleh beberapa orang, tidak terdapat keterangan yang membolehkannya dalam syariat.

B. Patungan Saham Sapi dan Unta
Dalam syariat, diperbolehkan berqurban dengan cara patungan untuk hewan besar seperti sapi dan unta.

Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam memerintahkan kami agar berserikat dalam unta atau sapi. Setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam seekor badanah (unta atau sapi yang gemuk). (H.R. Muslim)

Hadis dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam bersabda:
"Seekor sapi mencukupi untuk tujuh orang dan seekor unta mencukupi untuk tujuh orang.”

Hadis dari Ibnu Abbas, ia berkata:
"Kami bersama Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam dalam perjalanan. Ketika tiba waktu 'Idul Adha, kami patungan untuk seekor sapi tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang.” (H.R. at-Tirmidzi)

Batas maksimal patungan secara syar'i:

Sapi: maksimal 7 orang

Unta: maksimal 10 orang

C. Patungan Saham Kurban untuk Lembaga
Jika suatu lembaga atau instansi menyelenggarakan qurban dengan cara patungan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat, maka kurban tersebut tidak sah.

Sumber Informasi: Buku Dewan Hisbah Persatuan Islam 


Bagi yang ingin berqurban silahkan melalui link Titip Qurban melalui QSB

Bagi yang ingin sedekah Qurban (Membantu Marbot Masjid Berkurban) bisa melalui link Sedekah Marbot Berkurban

Link menunaikan Zakat Infak Sedekah : Saya Mau Zakat


Baca Juga:

Kriteria Hewan Kurban

Nabi Ibrahim: Cahaya Kebenaran di Tengah Gelapnya Penyembahan Berhala

Sejarah Qurban

 

 

Penulis: cery riksanegri
Tags: qurban

Berita Lainnya

Mitra LAZ Persatuan Islam
WhatsApp