lazpersis.or.id. Seperti kita ketahui bahwa dalam berkurban Islam memperbolehkan melakukan secara mandiri (1 saham 1 kambing) dan diperbolehkan patungan untuk hewan Sapi dan Unta.
Berikut ini penjelasan dan hukumnya mengenai kedua hal tersebut.
A. Patungan Saham Kambing
Seekor kambing mencukupi untuk satu keluarga dalam satu rumah tangga, meskipun jumlah anggota keluarga banyak. Namun, pahala qurban hanya diperuntukkan bagi orang yang berqurban, sedangkan anggota keluarga lainnya bebas dari tuntutan.
Dari Atha bin Yasar berkata, “Saya bertanya kepada Abu Ayub, bagaimana keadaan qurban di zaman Nabi SAW?”
Katanya: “Adalah seseorang berqurban dengan seekor kambing bagi dirinya dan ahli rumahnya, kemudian mereka makan dan membagikan sehingga orang-orang bergembira sebagaimana engkau lihat.”
(HR. At-Tirmidzi)
Adapun seekor kambing yang dipatungi oleh beberapa orang, tidak terdapat keterangan yang membolehkannya dalam syariat.
B. Patungan Saham Sapi dan Unta
Dalam syariat, diperbolehkan berqurban dengan cara patungan untuk hewan besar seperti sapi dan unta.
Rasulullah SAW memerintahkan kami agar berserikat dalam unta atau sapi. Setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam seekor badanah (unta atau sapi yang gemuk).
(HR. Muslim)
Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW bersabda:
"Seekor sapi mencukupi untuk tujuh orang dan seekor unta mencukupi untuk tujuh orang.”
Dari Ibnu Abbas, ia berkata:
"Kami bersama Rasulullah SAW dalam perjalanan. Ketika tiba waktu 'Idul Adha, kami patungan untuk seekor sapi tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang.” (HR. At-Tirmidzi)
Batas maksimal patungan secara syar'i:
Sapi: maksimal 7 orang
Unta: maksimal 10 orang
C. Patungan Saham Qurban untuk Lembaga
Jika suatu lembaga atau instansi menyelenggarakan qurban dengan cara patungan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat, maka qurban tersebut tidak sah.
Sumber Informasi: Buku Dewan Hisbah Persatuan Islam
Bagi yang ingin berqurban silahkan melalui link Titip Qurban melalui QSB
Bagi yang ingin sedekah Qurban (Membantu Marbot Masjid Berkurban) bisa melalui link Sedekah Marbot Berkurban
Link menunaikan Zakat Infak Sedekah : Saya Mau Zakat
Penulis: cery riksanegri
Tags:
qurban