Jika Punya Emas Simpanan 74 Kilogram, Berapa Kewajiban Zakatnya?‎

lazpersis.or.id - Emas sering dipilih sebagai instrumen tabungan dan investasi karena nilainya cenderung stabil. Namun, ketika emas terus bertambah dan disimpan dalam waktu yang lama, muncul satu pertanyaan penting, “Kapan emas tersebut mulai wajib dizakati?” Untuk memahaminya, kita perlu melihat dasar syariat yang menjadi pijakan ketentuan zakat emas simpanan.

Dalam ketentuan fikih, emas yang disimpan sebagai kekayaan atau investasi termasuk harta (māl) yang dapat dikenai zakat apabila memenuhi syarat. Syarat utamanya ada dua, yakni:

  • Jumlah emas telah mencapai nisab, yaitu batas minimal wajib zakat.
  • Emas tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).

Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi, pemilik emas berkewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah emas yang dimilikinya.

Dasar kewajiban zakat emas bersumber dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan bahwa zakat dikenakan apabila seseorang memiliki 20 dinar emas.

Hadis dari Ali bin Abi Thalib radiyallahu ‘anhu  menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Apabila engkau memiliki dua puluh dinar emas dan telah berlalu satu tahun, maka pada emas itu wajib zakat sebesar setengah dinar.” (HR. Abu Daud)

Berdasarkan pedoman fikih Persatuan Islam (PERSIS), seseorang mulai berkewajiban menunaikan zakat emas apabila memiliki 90 gram emas murni yang telah tersimpan selama satu tahun. Ukuran 90 gram tersebut berasal dari konversi nisab 20 dinar yang disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai zakat emas.

Penetapan 90 gram dipandang lebih hati-hati (iḥtiyāṭ) dalam menetapkan batas minimal kewajiban zakat sekaligus mengikuti konversi yang menjadi pedoman dalam keputusan Dewan Hisbah PERSIS. Dengan demikian, menurut PERSIS, emas simpanan baru wajib dizakati apabila telah mencapai 90 gram dan dimiliki selama satu tahun penuh.

Setelah nisab terpenuhi dan haul telah berlalu, kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah:

2,5% atau 1/40 dari jumlah emas yang dimiliki.

Cara menghitungnya sangat mudah.

Rumusnya:

Jumlah emas × 2,5% = Zakat yang wajib dikeluarkan

Simulasi Perhitungan

Misalkan Bapak Ferdie memiliki 74 kilogram emas batangan sebagai investasi. Seluruh emas tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul), sehingga telah memenuhi syarat waktu kepemilikan.

Langkah 1. Ubah kilogram menjadi gram

Karena nisab zakat dihitung dalam satuan gram, maka berat emas harus dikonversi terlebih dahulu.

74 kilogram = 74.000 gram

Langkah 2. Pastikan telah mencapai nisab

Menurut ketentuan Persatuan Islam (PERSIS), nisab zakat emas adalah 90 gram.

Karena jumlah emas yang dimiliki mencapai 74.000 gram, berarti jumlah tersebut jauh melampaui nisab. Dengan demikian, emas tersebut wajib dizakati.

Langkah 3. Hitung zakat yang harus dikeluarkan

Kadar zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 dari jumlah emas yang dimiliki.

Perhitungannya:

74.000 gram × 2,5% = 1.850 gram

Jadi, zakat yang wajib dikeluarkan adalah 1.850 gram emas.

Pemilik emas dapat menyerahkan zakat tersebut dalam bentuk emas atau membayarnya dengan uang senilai harga 1.850 gram emas pada saat zakat ditunaikan.

Simulasi Jika Dibayarkan dengan Uang

Misalkan pada hari pembayaran zakat, harga emas murni adalah Rp2.500.000 per gram.

Maka perhitungannya menjadi:

1.850 gram × Rp2.500.000 = Rp4.625.000.000

Artinya, zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar Rp4.625.000.000 (empat miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).

Perhitungan Sederhana

Keterangan

Jumlah

Total emas

74 kilogram (74.000 gram)

Nisab menurut PERSIS

90 gram

Status

Wajib zakat

Kadar zakat

2,5%

Zakat yang harus dikeluarkan

1.850 gram emas / Rp4.625.000.000
(empat miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).

Betapa besar manfaat yang dapat dirasakan oleh banyak orang ketika para pemilik harta, khususnya mereka yang memiliki simpanan emas dalam jumlah besar, menyadari amanah zakat yang melekat pada hartanya. Sebuah kewajiban yang mungkin terasa kecil bagi pemiliknya, dapat menjadi harapan besar bagi mereka yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup, membiayai pendidikan, menjaga kesehatan, atau membangun kembali masa depan.

Emas yang hanya tersimpan dan diam di tempat penyimpanan, sejatinya menyimpan potensi kebaikan yang luar biasa. Ketika zakatnya ditunaikan, ia berubah menjadi keberkahan yang mengalir, menjadi makanan bagi yang lapar, menjadi kesempatan bagi yang membutuhkan, dan menjadi jalan hadirnya senyum di wajah banyak orang. Karena terkadang, satu kesadaran untuk berbagi dari sebagian kecil harta yang kita miliki, mampu mengubah kehidupan seseorang secara besar.

Menurut ketentuan Persatuan Islam (PERSIS), emas simpanan baru dikenai kewajiban zakat apabila telah mencapai nisab 90 gram dan dimiliki selama satu tahun hijriah. Oleh karena itu, apabila seseorang memiliki 80 gram emas yang telah disimpan lebih dari satu tahun, ia belum berkewajiban mengeluarkan zakat karena jumlah kepemilikannya belum mencapai nisab.

Namun demikian, belum wajib zakat bukan berarti tertutup kesempatan untuk berbagi. Kepemilikan emas hingga puluhan gram menunjukkan bahwa Allah Swt. telah melimpahkan nikmat rezeki yang patut disyukuri. Dalam kondisi seperti ini, seorang Muslim sangat dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir; pada setiap bulir terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. al-Baqarah [2]: 261)

Karena itu, meskipun belum terkena kewajiban zakat, seseorang yang memiliki 80 gram emas tetap memiliki kesempatan untuk menebarkan manfaat melalui infak dan sedekah. Harta yang dibagikan dengan ikhlas bukanlah sesuatu yang mengurangi kekayaan, melainkan menjadi sebab bertambahnya keberkahan dan tumbuhnya kepedulian terhadap sesama.

Dengan demikian, zakat merupakan batas minimal kewajiban yang ditetapkan syariat, sedangkan infak dan sedekah adalah ruang kebajikan yang selalu terbuka bagi setiap Muslim. Semakin Allah melapangkan rezeki seseorang, semakin luas pula kesempatan baginya untuk menghadirkan manfaat bagi orang lain.

Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi wujud ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menyucikan harta, membersihkan jiwa, dan menumbuhkan kepedulian terhadap sesama. Melalui zakat, seorang Muslim menyadari bahwa setiap nikmat yang Allah titipkan memiliki tanggung jawab untuk dibagikan, sehingga harta tidak hanya menjadi keberkahan bagi pemiliknya, tetapi juga menjadi jalan hadirnya manfaat dan kesejahteraan bagi orang lain.

Namun, pintu kebaikan dalam Islam tidak berhenti pada zakat. Infak dan sedekah menjadi ruang luas bagi setiap Muslim untuk terus menebarkan manfaat sesuai kemampuan, baik melalui harta, tenaga, ilmu, maupun perhatian kepada sesama. Sebab keberkahan harta bukan hanya tentang seberapa banyak yang dimiliki, tetapi seberapa besar ia mampu menghadirkan kebaikan. Setiap pemberian yang dilakukan dengan ikhlas karena Allah akan menjadi cahaya yang menguatkan kehidupan, mempererat kepedulian umat, dan menjadi bekal kebaikan di dunia hingga akhirat.

Bagi yang hendak menunaikan kewajiban zakat, bisa langsung ditunaikan di sini: Link Bayar Zakat

Bagi yang hendak berbagi terhadap sesama, bisa langsung klik link ini: Link Infak & Sedekah

Baca Juga:

LAZ PERSIS dan MUI Perkuat Ekosistem Pemberdayaan demi Kemaslahatan Umat

PERSIS Dukung Gagasan Zakat sebagai Pengurang Pajak

LAZ PERSIS dan PT Paragon Dukung Pengembangan Budidaya Gurame Produktif di ‎Majalengka