Tuntunan dan Etika Rasulullah saw. dalam Membagikan Daging Kurban


Penulis: Hafidz Fuad Halimi
30 May 2024
Bagikan:
By: Hafidz Fuad Halimi
30 May 2024
1458 kali dilihat

Bagikan:

Hari Raya Iedul Adha merupakan hari raya penting bagi umat Islam. Padanya, terdapat perintah untuk menunaikan ibadah penyembelihan hewan qurban. Saking pentingnya, umat Islam yang berkemampuan tapi enggan berqurban diancam oleh Nabi Muhammad saw. agar menjauh dari tempat shalat Nabi. Dan bagi seorang Muslim yang menunaikannya, dijanjikan kebaikan dan keberkahan melimpah di sisi Allah Swt.

Salah satu tahap penting dalam melaksanakan qurban ialah cara pendistribusian daging qurban. Proses pendistribusian daging qurban pun tidak sembarangan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh panitia pengurusan hewan qurban mengenai pendistribusian daging qurban. Semua harus terlaksana berdasarkan tuntunan dari Nabi Muhammad saw. Ali bin Abi Thalib menceritakan,

: أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاًمُتَّفَقٌ عَلَيْه(

Nabi saw. memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya; membagi-bagikan daging, kulit, dan pakaiannya kepada orang-orang miskin. Dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari kurban kepada penyembelihnya.” (Muttafaq ‘Alaihi)

Pada awalnya, Nabi saw. memerintahkan untuk membagikan daging qurban dan tidak boleh menyimpannya lebih dari tiga hari sampai akhirnya Beliau mengizinkannya. Sebagaimana hadis berikut.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ؛ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ. ثُمَّ قَالَ، بَعْدُ: «كُلُوا، وَتَزَوَّدُوا، وَادَّخِرُوا» رواه الإمام مالك

Dari Jabir bin Abdullah r.a., “Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang untuk memakan daging qurban setelah dari tiga hari. Kemudian, Beliau bersabda setelah itu, ‘Makanlah, berbekallah, dan simpanlah’”. (HR Imam Malik)

Hadis di atas menunjukan bahwa orang yang berqurban berhak mengambil sebagian daging qurban dengan batasan tertentu. Selebihnya, daging qurban harus dibagikan/disedekahkan, terutama kepada fakir miskin.

Dalam mendistibusikan daging qurban, LAZ PERSIS melalui program Qurban Super Barokah berupaya menjadikan momentum penyembelihan hewan qurban memberikan kemaslahatan ekstra, baik bagi yang berqurban maupun bagi penerima manfaat qurban. Atas dasar itu, LAZ PERSIS membagikan daging qurban secara mentah di hari penyembelihan.

Dokumentasi distribusi Program QSB di Alor, NTT tahun 2022 

Adapun pertimbangan pembagian daging qurban secara mentah, antara lain:

  1. Merujuk pada cara pembagian manfaat qurban di zaman Nabi saw.
  2. Upaya menyemarakkan Hari Raya Iedul Adha/Iedul Qurban.
  3. Mempercepat proses distribusi daging qurban sehingga memberikan ketenangan kepada kaum muslim yang menitipkan hewan qurbannya.
  4. Menumbuhkembangkan prinsip hidup gotong royong dalam pengurusan ibadah kurban.
  5. Memberikan keleluasaan kepada peneriman manfaat daging qurban untuk mengolah daging qurban sesuai selera dan keinginan.
  6. Turut melestarikan resep masakan tradisional di daerah masing-masing.

Hal yang paling penting dari itu pelaksanaan ibadah qurban adalah dasar ketakwaan. Hanya ketakwaan yang akan mengantar kita kepada keridhaan Allah Swt. sehingga ibadah kurban kita bisa diterima.

Bagi yang hendak menitipkan hewan qurban di LAZ PERSIS, bisa menitipkan melalui link ini: Link Daftar Qurban 2024

Tunaikan juga sedekah qurban di link ini: Link Sedekah Qurban

Bagi yang hendak menunaikan kewajiban zakat, bisa melalui link ini: Link Bayar Zakat


Baca Juga:

Program Qurban Super Barokah (QSB): Menjaga Amanat Syariat dan Melipatgandakan Nilai Manfaat

Qurban Jahiliyyah

Panduan Ringkas tentang Fikih Qurban

Kisah Qurban Keluarga Nabi Ibrahim a.s

Penulis: Hafidz Fuad Halimi
Tags: lazpersis qurban iduladha

Berita Lainnya

Mitra LAZ Persatuan Islam
WhatsApp